Dispusip Kutai Timur Belajar Kearsipan & SPBE ke Dispersip Tabalong

Dispusip Kutai Timur Belajar Kearsipan & SPBE ke Dispersip Tabalong


Guna meningkatkan penyelenggaraan kearsipan di daerahnya, Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke Kabupaten Tabalong, Kamis 19 Januari 2023. Terdapat 2 pokok bahasan yang didiskusikan kedua belah pihak.

Adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan pemerintah Kabupaten Tabalong dan pengelolaan Aplikasi Srikandi yang telah diterapkan di Tabalong sejak Agustus 2022 menjadi pokok bahasan utama saat studi tiru Dispusip Kabupaten Kutai Timur ke Dispersip Tabalong.

Kepala Bidang Pembinaan & Pengembangan Kearsipan Dispusip Kutai Timur, Yayu Eka Sari mengungkapkan, melalui studi tiru ini pihaknya akan mengadopsi perda kearsipan di Tabalong sehingga dapat melengkapi draft Raperda yang mereka miliki.

Sedangkan aplikasi Srikandi yang telah diterapkan di Tabalong, pihaknya juga akan mengadopsi sejumlah langkah persiapan agar ke depan aplikasi tersebut juga bisa diterapkan di Kutai Timur.

"Kami rencananya juga akan mengajukan live, dengan kami kesini menanyakan apa saja persiapan-persiapan, termasuk treatment apa yang kami harus lakukan terkait dengan sebelum live Srikandi tersebut, alhamdulillah banyak juga terkait dengan pengawasan kearsipan, terkait dengan penelusuran arsip, kedepannya agar arsip Kutai Timur nantinya akan lebih baik lagi" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong, Norhayati, merasa bangga dengan kunjungan dari Kabupaten Kutai Timur , ia menyampaikan, ini merupakan kunjungan kesekian kalinya dari beberapa daerah yang sudah melakukan studi tiru ke Kabupaten Tabalong, atas arahan langsung dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Saat ini Kabupaten Tabalong harus berbangga, karena dari luar, dari provinsi lain sudah mengenal bahwa Tabalong terbaik untuk hal Srikandi, dan informasi tentang studi tiru bagus di Tabalong mereka dapatkan langsung dari pusat, dari Anri, Arsip Nasional RI" katanya.

Disamping itu, Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Tabalong, Rahma Norita juga menyampaikan ungkapan terima kasih untuk Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabalong, yang sudah berperan membantu penyempurnaan SPBE Srikandi bagi Dispersip Tabalong.

"Bagaimana treatment nya supaya implementasi Srikandi bisa terlaksana, jadi kami memberikan trik trik tersebut yang penting kita bisa merangkul Dinas Kominfo, saat ini kami sangat berterima kasih pada Dinas Kominfo yang sangat membantu dalam hal ini yaitu tentang aplikasi Srikandi, mereka lah yang berperan dari segi IT, dan aplikasi, kami sebagai Dispersip khususnya di bidang arsip, 4 pilar yang kami penuhi dari segi administrasi, yaitu tata naskah dinas, kode klasifikasi, CRA, dan SKKD, jadi mereka ingin meniru hal tersebut," katanya.

Seperti diketahui, hingga saat ini hanya ada 3 kabupaten di Kalimantan Selatan yang sudah melaksanakan live Aplikasi Srikandi, yaitu Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu dan Tabalong. 

0 Response to "Dispusip Kutai Timur Belajar Kearsipan & SPBE ke Dispersip Tabalong"

Post a Comment