Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan! Polda Kalsel Selidiki 13 Korporasi

 


Banjarmasin, Oktober 2026 — Sobat Pustaka, pernahkah kalian membayangkan sedang menikmati pagi yang cerah, tetapi tiba-tiba langit terlihat kelabu, udara terasa tidak nyaman, dan jarak pandang mulai terbatas akibat kabut asap? Situasi seperti ini bukan sekadar mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Kabar terbaru datang dari Kalimantan Selatan. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) tengah mendalami perkara karhutla yang melibatkan 13 korporasi. Penyelidikan tersebut juga mencakup penelusuran dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan dengan pihak asing melalui pendanaan maupun kepemilikan saham.

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, di Banjarmasin pada Jumat, 23 Oktober 2026. Lantas, apa saja fakta penting di balik perkembangan kasus ini, dan mengapa kita sebagai masyarakat perlu ikut peduli? Yuk, simak pembahasannya!

Baca Juga:
LITERAIA 2026, Mendorong Literasi dan Industri Kreatif Indonesia

13 Korporasi Masuk dalam Penanganan Perkara Karhutla

Sobat Pustaka, penanganan karhutla ternyata tidak hanya menyasar pembakaran yang dilakukan oleh perorangan. Aktivitas perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan Polda Kalsel, sebanyak 13 korporasi sedang menjalani proses penyidikan terkait perkara karhutla. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit, dengan wilayah yang ditangani mencakup Kabupaten Banjar, Tapin, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya hubungan sejumlah perusahaan dengan pihak asing, baik melalui pemodal maupun kepemilikan saham.

Namun, penting untuk dipahami bahwa proses penyidikan masih berjalan. Keterkaitan dengan investor asing tidak otomatis membuktikan bahwa pihak tersebut melakukan pembakaran. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

Hingga keterangan disampaikan pada 23 Oktober 2026, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Kalsel.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya kelalaian, termasuk berkaitan dengan kesiapan sarana pemadam kebakaran, prosedur operasional, dan pelatihan personel perusahaan. Pemeriksaan ahli diperlukan untuk membantu menilai dampak kebakaran terhadap lingkungan.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan proses yang teliti, bukan sekadar mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab. (Sumber: ANTARA News Kalimantan Selatan, 23 Oktober 2026).

Kabut Asap di Tabalong, HST, dan HSU Jadi Perhatian

Persoalan karhutla semakin terasa dekat ketika dampaknya muncul dalam kehidupan masyarakat.

Pada periode yang sama, kabut asap dilaporkan terpantau di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Tengah (HST), dan Hulu Sungai Utara (HSU).

Bagi masyarakat, kabut asap bukan hanya persoalan pemandangan yang berubah menjadi kelabu. Kondisi ini dapat mengganggu kenyamanan, aktivitas luar ruangan, dan jarak pandang. Paparan asap juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan.

Meski demikian, keberadaan kabut asap di suatu wilayah tidak selalu berarti kebakaran berasal dari wilayah tersebut. Asap dapat terbawa angin dari lokasi kebakaran yang berbeda.

Karena itu, Sobat Pustaka sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan sumber kebakaran hanya berdasarkan kondisi udara di sekitar tempat tinggal.

Untuk mengetahui situasi terkini, masyarakat dapat mengikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, dan instansi terkait. Jika kabut asap semakin pekat, kurangi aktivitas di luar ruangan, gunakan masker yang sesuai ketika harus bepergian, serta cari pertolongan medis apabila mengalami sesak napas atau keluhan kesehatan serius.

Mengapa Karhutla Tidak Boleh Dianggap Sepele?

Karhutla memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar lahan yang terbakar.

Pertama, kebakaran dapat merusak ekosistem dan mengancam habitat berbagai jenis tumbuhan maupun satwa. Kerusakan vegetasi juga dapat memengaruhi kemampuan lingkungan dalam menjaga keseimbangan air dan tanah.

Kedua, asap hasil kebakaran dapat menurunkan kualitas udara. Jika berlangsung lama, kondisi ini berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas pendidikan, pekerjaan, serta perekonomian.

Ketiga, penanganan karhutla membutuhkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit. Pemadaman, pemulihan lingkungan, pelayanan kesehatan, dan pengawasan wilayah memerlukan kerja sama berbagai pihak.

Oleh sebab itu, pencegahan seharusnya menjadi perhatian utama. Perusahaan, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing untuk mengurangi risiko kebakaran serta memastikan aturan lingkungan dipatuhi.

Sobat Pustaka, penyidikan terhadap 13 korporasi oleh Polda Kalsel menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla perlu ditangani secara serius, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.

Di sisi lain, kabut asap yang dirasakan masyarakat mengingatkan kita bahwa dampak kebakaran tidak berhenti di lokasi api. Kualitas udara, kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sehari-hari dapat ikut terpengaruh.

Kita tentu berharap proses hukum berjalan transparan, berbasis bukti, dan mampu mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran juga perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Mari jadikan membaca sebagai langkah awal untuk lebih peduli. Sebab, masyarakat yang memiliki literasi baik bukan hanya mampu memahami informasi, tetapi juga mampu menggunakan pengetahuannya untuk mengambil tindakan yang bermanfaat.

Baca Juga:
Kabut Asap Belum Reda Hercules TNI Dikerahkan ke Banjarmasin

0 Response to "Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan! Polda Kalsel Selidiki 13 Korporasi"

Post a Comment