Banjarmasin, Oktober 2026
— Sobat Pustaka, pernahkah kalian membayangkan sedang menikmati pagi yang
cerah, tetapi tiba-tiba langit terlihat kelabu, udara terasa tidak nyaman, dan
jarak pandang mulai terbatas akibat kabut asap? Situasi seperti ini bukan
sekadar mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menjadi pengingat bahwa
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan serius yang perlu
mendapat perhatian bersama.
Kabar terbaru datang dari
Kalimantan Selatan. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) tengah
mendalami perkara karhutla yang melibatkan 13 korporasi. Penyelidikan tersebut
juga mencakup penelusuran dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan dengan pihak
asing melalui pendanaan maupun kepemilikan saham.
Informasi ini disampaikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, di
Banjarmasin pada Jumat, 23 Oktober 2026. Lantas, apa saja fakta penting di
balik perkembangan kasus ini, dan mengapa kita sebagai masyarakat perlu ikut peduli?
Yuk, simak pembahasannya!
Baca Juga:
LITERAIA 2026, Mendorong Literasi dan Industri Kreatif Indonesia
13 Korporasi Masuk dalam
Penanganan Perkara Karhutla
Sobat Pustaka, penanganan
karhutla ternyata tidak hanya menyasar pembakaran yang dilakukan oleh
perorangan. Aktivitas perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran juga menjadi
perhatian aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan Polda
Kalsel, sebanyak 13 korporasi sedang menjalani proses penyidikan terkait
perkara karhutla. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan,
terutama perkebunan kelapa sawit, dengan wilayah yang ditangani mencakup
Kabupaten Banjar, Tapin, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Penyidik juga menemukan indikasi
adanya hubungan sejumlah perusahaan dengan pihak asing, baik melalui pemodal
maupun kepemilikan saham.
Namun, penting untuk dipahami
bahwa proses penyidikan masih berjalan. Keterkaitan dengan investor asing tidak
otomatis membuktikan bahwa pihak tersebut melakukan pembakaran. Penentuan
tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang
berlaku.
Hingga keterangan disampaikan
pada 23 Oktober 2026, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
perkara yang ditangani Polda Kalsel.
Polisi juga mendalami kemungkinan
adanya kelalaian, termasuk berkaitan dengan kesiapan sarana pemadam kebakaran,
prosedur operasional, dan pelatihan personel perusahaan. Pemeriksaan ahli
diperlukan untuk membantu menilai dampak kebakaran terhadap lingkungan.
Informasi tersebut menunjukkan
bahwa penanganan karhutla membutuhkan proses yang teliti, bukan sekadar mencari
pihak yang dianggap bertanggung jawab. (Sumber: ANTARA News Kalimantan Selatan,
23 Oktober 2026).
Kabut Asap di Tabalong, HST,
dan HSU Jadi Perhatian
Persoalan karhutla semakin terasa
dekat ketika dampaknya muncul dalam kehidupan masyarakat.
Pada periode yang sama, kabut
asap dilaporkan terpantau di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, termasuk
Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Tengah (HST), dan Hulu Sungai Utara (HSU).
Bagi masyarakat, kabut asap bukan
hanya persoalan pemandangan yang berubah menjadi kelabu. Kondisi ini dapat
mengganggu kenyamanan, aktivitas luar ruangan, dan jarak pandang. Paparan asap
juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia,
serta orang yang memiliki penyakit pernapasan.
Meski demikian, keberadaan kabut
asap di suatu wilayah tidak selalu berarti kebakaran berasal dari wilayah
tersebut. Asap dapat terbawa angin dari lokasi kebakaran yang berbeda.
Karena itu, Sobat Pustaka
sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan sumber kebakaran hanya berdasarkan
kondisi udara di sekitar tempat tinggal.
Untuk mengetahui situasi terkini,
masyarakat dapat mengikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, dan instansi
terkait. Jika kabut asap semakin pekat, kurangi aktivitas di luar ruangan,
gunakan masker yang sesuai ketika harus bepergian, serta cari pertolongan medis
apabila mengalami sesak napas atau keluhan kesehatan serius.
Mengapa Karhutla Tidak Boleh
Dianggap Sepele?
Karhutla memiliki dampak yang
jauh lebih luas daripada sekadar lahan yang terbakar.
Pertama, kebakaran dapat merusak
ekosistem dan mengancam habitat berbagai jenis tumbuhan maupun satwa. Kerusakan
vegetasi juga dapat memengaruhi kemampuan lingkungan dalam menjaga keseimbangan
air dan tanah.
Kedua, asap hasil kebakaran dapat
menurunkan kualitas udara. Jika berlangsung lama, kondisi ini berpotensi
mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas pendidikan, pekerjaan, serta
perekonomian.
Ketiga, penanganan karhutla
membutuhkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit. Pemadaman, pemulihan
lingkungan, pelayanan kesehatan, dan pengawasan wilayah memerlukan kerja sama
berbagai pihak.
Oleh sebab itu, pencegahan
seharusnya menjadi perhatian utama. Perusahaan, masyarakat, pemerintah, dan
aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing untuk mengurangi risiko
kebakaran serta memastikan aturan lingkungan dipatuhi.
Sobat Pustaka, penyidikan
terhadap 13 korporasi oleh Polda Kalsel menjadi pengingat bahwa persoalan
karhutla perlu ditangani secara serius, mulai dari pencegahan hingga penegakan
hukum.
Di sisi lain, kabut asap yang
dirasakan masyarakat mengingatkan kita bahwa dampak kebakaran tidak berhenti di
lokasi api. Kualitas udara, kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sehari-hari
dapat ikut terpengaruh.
Kita tentu berharap proses hukum
berjalan transparan, berbasis bukti, dan mampu mengungkap pihak yang
benar-benar bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran juga perlu diperkuat agar
kejadian serupa tidak terus berulang.
Mari jadikan membaca sebagai
langkah awal untuk lebih peduli. Sebab, masyarakat yang memiliki literasi baik
bukan hanya mampu memahami informasi, tetapi juga mampu menggunakan
pengetahuannya untuk mengambil tindakan yang bermanfaat.
Baca Juga:
Kabut Asap Belum Reda Hercules TNI Dikerahkan ke Banjarmasin

0 Response to "Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan! Polda Kalsel Selidiki 13 Korporasi"
Post a Comment