Dalam keputusan tersebut jenjang jabatan Pustakawan diatur dalam 12 tingkat penjenjangan dimulai dari pangkat II/b (Asisten Pustakawan Madya) sampai dengan pangkat tertinggi IV/e (Pustakawan Utama). Sistem penjenjangan jabatan Pustakawan bersifat melekat antara pangkat dan jabatan, artinya setiap jabatan memiliki satu pangkat tertentu dalam sistem kepangkatan PNS. Salah satu persyaratan untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pustakawan adalah minimal berpendidikan Diploma II bidang perpustakaan. Meskipun demikian pada awal masa berlakunya KEP. MENPAN tersebut di atas, pemerintah Indonesia telah memberi 2 (dua) kali kesempatan pengangkatan “in passing” kepada semua PNS yang berminat meniti karirnya melalui jabatan fungsional Pustakawan. Sistem “in passing “ ini tidak akan diadakan lagi untuk masa berikutnya.
Berbicara soal pustakawan, mereka ini juga memiliki jenjang karir seperti pekerjaan pada umumnya, Berikut ini jenjang jabatan pustakawan:
1. Pustakawan Tingkat Terampil
Pustakawan Tingkat Terampil adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya Diploma II Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Diploma II bidang lain yang disetarakan. Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Terampil:
- Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka /bahan informasi.
- Pemasyarakatn perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Pustakawan Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
1) Pustakawan Pelaksana, Pangkat :
Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b
Pengatur golongan ruang II/c
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
2) Pustakawan Pelaksana Lanjutan, Pangkat:
Penata Muda golongan ruang III/a
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
3) Pustakawan Penyelia, Pangkat:
Penata golongan ruang III/c
Penata Tingkat I golongan ruang III/d
2. Pustakawan Tingkat Ahli Pustakawan Tingkat Ahli adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya Sarjana Perpustakaan. Dokumentasi dan Informasi atau Sarjana bidang lain yang disetarakan.
Pustakawan Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
1) Pustakawan Pertama, Pangkat:
Penata Muda golongan ruang III/a
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
2) Pustakawan Muda, Pangkat:
Penata golongan ruang III/c
Penata Tingkat I golongan ruang III/d
3) Pustakawan Madya, Pangkat:
Pembina golongan ruang IV/a
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
4) Pustakawan Utama, Pangkat:
Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d
Pembina Utama golongan ruang IV/e
Sementara untuk kenaikan pangkat pustakawan juga telah diatur melalui Peraturan Perundang-undangan. Kenaikan jabatannya ini dilihat dari jabatan yang dimiliki. Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan setiap kali dapat dipertimbangkan apabila :
- Memenuhi Jumlah Angka Kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
- Telah 2 ( dua ) tahun dalam Pangkat terakhir
- DP3 setiap unsur bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir
- Masih dalam Jenjang pangkat yang sama
- Dapat Naik Pangkat setiap 2 (dua) tahun sekali sepanjang memenuhi jumlah angka kredit yang telah ditentukan
- Pangkat tertinggi Pembina Utama, golongan ruang IV/e dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya
- Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Madya Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Teknis Kepala BKN
Selain itu ada beberapa keuntungan dalam mengembangkan karir pada jalur pustakawan diantaranya:
- Pengembangan karir jelas dan lebih menguntungkan, karena bisa menduduki pangkat lebih tinggi dibanding non pustakawan. (Pustakawan dari Gol II/b bisa sampai ke golongan III/d, sedangkan non Pustakawan dari golongan yang sama hanya bisa sampai ke golongan III/b, Pustakawan dari golongan III/a bisa sampai ke golongan IV/e, sedangkan non Pustakawan dari golongan III/a hanya bisa sampai ke golongan IV/b).
- Bisa naik pangkat lebih cepat dibanding non pustakawan, sekurang-kurangnya tiap 2 tahun sekali (apabila memenuhi angka kredit yang ditentukan), sedangkan non Pustakawan untuk kenaikan pangkat regular setiap 4 tahun sekali .
- Disamping mendapatkan kesejahteraan sebagai PNS, Pustakawan juga mendapat tunjangan jabatan Fungsional pustakawan (terlampir)
- Usia Pensiun sampai 60 tahun.
0 Response to "Jenjang Karir Pustakawan"
Post a Comment