Profesi bukanlah sekedar pekerjaan, akan tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian, dan tanggungjawab. Pustakawan sebagai sebuah profesi telah ada dan memilik peran dan kompetensi, pengalaman, serta keahlian.
Di Indonesia, profesi pustakawan secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No.18/MENPAN/1988 kemudian diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990. Pustakawan merupakan individu yang melaksanakan kegiatan kepustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya, berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, informasi yang dimiliki melalui jenjang pendidikan formal. Dalam perkembangannya, keberadaan profesi pustakawan di Indonesia diperkuat oleh lahirnya keputusan-keputusan dan aturan professional tertulis yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional pustakawan.
Salah satu syarat sebuah pekerjaan dapat dikatakan sebagai sebuah profesi apabila telah memiliki kode etik. Kode etik merupakan sebuah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan baik bagi profesional. Kode etik pustakawan di Indonesia dibuat oleh lembaga Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Kode etik atau Etika Profesi IPI diatur dalam AD dan ART IPI. Kode Etik Pustakawan Indonesia (KEPI) secara garis besar, dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu pembukaan, kewajiban-kewajiban pustakawan yang mencakup kewajiban umum, kewajiban kepada organisasi dan profesi, kewajiban sesama pustakawan, kewajiban pada diri sendiri., serta bagian yang mencakup sanksi terhadap pelanggaran kode etik.
Kewajiban-kewajiban pustakawan yang tercantum dalam kode etik tersebut, antara lain:
- Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggungjawab kepada instansi tenpat bekerja, bangsa dan Negara
- Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
- Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi yang ditemui, dicari dan bahan pustaka yang diperiksa dan dipinjam pengguna perpustakaan
- Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan
- Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat
- Pustakawan melaksanakan AD dan ART IPI dank ode etik IPI
- Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan pustaka dan informasi
- Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi
- Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan prinsip saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka
- Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan penggunaan tertentu
- Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan professional kepustakawanan
- Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme
0 Response to "Mengenal Kode Etik Pustakawan"
Post a Comment