Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Tamiyang Tabalong Jalani Sidang Perdana
Dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2020 menjalani sidang perdana.
Kasus tersebut melibatkan AL mantan Kepala Desa Tamiyang dan ANA aparat desa yang menjabat sebagai Kasi Kesra dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/10/2022).
Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan melaui Kasi Intel, Amanda Adelina mengatakan, sidang tersebut dilaksankan secara online dengan dua tempat yang berbeda.
Baca Juga:
Perpustakaan Mini Digital
Latihan Soal SKB PPPK & CPNS Bidang Perpustakaan
“Terdakwa AL mengikuti sidang di Rutan Tanjung dan terdawak ANA dilaksanakan di ruang sidang online Kantor Kejari Tabalong sedangkan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum AL di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” katanya.
Amanda menyebutkan, kedua pelaku AL dan ANA didakwakan dengan pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Atas Dakwaan dari penuntut umum tersebut, penasihat hukum AL mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas hal tersebut sehingga sidang ditunda satu minggu dan dakwaan dari penuntut umum ANA tidak mengajukan keberatan,” ungkap Amanda.
Diketahui sebelumnya, AL Mantan Kades dan ANA Kasi Kesra Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan telah ditahan oleh Kejari Tabalong.
Berdasarkan temuan Inspektorat kedua pelaku diduga secara bersama-sama menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 160.000.000.
0 Response to " Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Tamiyang Tabalong Jalani Sidang Perdana "
Post a Comment