Hari Wayang Nasional, 7 November
Hari Wayang Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018, tertanggal 17 Desember 2018.
Melalui Keppres tersebut, pemerintah menetapkan setiap 7 November diperingati Hari Wayang Nasional.
Hari Wayang Nasional adalah peringatan hari wayang sebagai warisan budaya asal Indonesia.
Penetapan Hari Wayang Nasional setiap 7 November berasal dari usulan masyarakat, ekosistem komunitas pewayangan Indonesia melalui Senawangi (Sekretariat Nasional Wayang Indonesia) yang kemudian dihantarkan oleh Kemendikbud, Kementerian PMK dan Setneg.
Latar belakang penetapan Hari Wayang Nasional 7 November berdasarkan keputusan UNESCO yang menetapkan wayang sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity pada 7 November 2003.
Kemudian, wayang masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk kategori Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity dengan judul The Wayang puppet theater pada 4 November 2008.
Nilai-nilai intangible wayang seperti memayu hayu bawana atau membuat tatanan dunia yang damai), jiwa kesatria, budi luhur, kesempurnaan hidup, harmoni adalah falsafah Timur yang bisa dikaji untuk memperkaya falsafah Barat.
Hari Wayang Nasional merupakan momentum puncak kesadaran, persatuan, kecintaan masyarakat Indonesia dalam melestarikan, mengembangkan serta mengkaji wayang dalam rangka untuk mewujudkan kebudayaan nasional yang dinamis dan modern.
Penetapan Hari Wayang Nasional 7 November diharapkan mendorong masyarakat untuk meningkatkan apresiasi terhadap wayang sebagai aset budaya nasional sekaligus menjadi sarana untuk pembentukan jati diri dan karakter bangsa.
0 Response to "Hari Wayang Nasional, 7 November"
Post a Comment