UMK Tabalong Tahun 2023 Naik 237 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menetapkan batas akhir pengumuman upah minimum kabupaten dan kota (UMK) pada 7 Desember. Namun sampai kemarin (7/12) malam, Pemko Banjarmasin tak kunjung mengumumkannya. Padahal, Pemprov Kalsel sudah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai jadwal pada 28 November tadi.
Naik sebesar 8,38 persen. Dari tahun 2022 Rp2.906.473 menjadi Rp3.149.977 untuk tahun 2023 depan. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Isa Anshari mengaku tak pernah menerima informasi perihal batas akhir pengumuman UMK.
Yang dia tahu kemarin merupakan batas penandatanganan persetujuan kenaikan UMK yang diajukan ke gubernur. “Infonya sudah disetujui pemprov. Saat ini kami masih memproses administrasinya,” ungkapnya.
Jadi kapan diumumkannya? Isa menjawab, kemungkinan pada Jumat (9/12). “Nanti ada konferensi pers,” jaminnya. Dia menyebut usulan UMK Banjarmasin sebesar Rp3,2 juta. “Saya tak tahu persis berapa persen naiknya. Nanti saja Jumat untuk sejelas-jelasnya,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina juga bilang bahwa UMK di kotanya berkisar di angka segitu. “Rp3.235.000 juta kalau saya tidak keliru,” sebutnya di Balai Kota kemarin. Diakui Ibnu, angka demikian, bisa saja memicu penolakan dari kalangan pengusaha. Namun dari serikat pekerja menurutnya telah menyetujuinya
“Sehingga berkasnya saya tanda tangani. Dan itu (penolakan dunia usaha) tidak akan menghalangi kami untuk meneruskannya ke pemprov,” jelasnya. “Insya Allah mudah-mudahan bisa diputuskan segitu. Angka Rp3,2 juta ini bukan hanya soal upah minimum. Tapi juga asumsi biaya hidup layak di Banjarmasin,” pungkas Ibnu.
Zulfan menegaskan, UMK ini sudah dibahas bersama asosiasi pengusaha dan serikat buruh. Perhitungannya menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Zulfan pun meminta pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Tanjung untuk menaatinya.
0 Response to "UMK Tabalong Tahun 2023 Naik 237 Ribu"
Post a Comment