SKKNI Bidang Perpustakaan sebagai Dasar Penyusunan Program Pelatihan bagi Pustakawan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau disingkat SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan.atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Selain menyesuaikan dengan kebutuhan pada jabatan yang ada di pemerintah, penyusunan SKKNI juga melibatkan industri terkait. Salah satu fungsi SKKNI adalah sebagai dasar merancang dan mengimplementasikan pelatihan.
SKKNI Bidang Perpustakaan dirumuskan pertama kali pada tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan yang terjadi, hal ini menuntut adanya pembaharuan pada substansi dari SKKNI. Oleh karena itu, SKKNI bidang perpustakaan direvisi dan terbit pada tahun 2019. SKKNI bidang perpustakaan yang terbaru adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan.
Pada bab I poin C dijelaskan bahwa SKKNI digunakan oleh beberapa pihak, yaitu:
1) perorangan sebagai acuan untuk mengerjakan suatu kegiatan atau mengikuti uji kompetensi,
2) lembaga/institusi sebagai acuan untuk menyusun program dan kebijakan berkenaan dengan pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Lembaga/instansi ini dapat berarti lembaga penyelenggara pendidikan ilmu perpustakaan, lembaga pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan,
3) lembaga pengguna tenaga (dunia usaha/industri), dan
4) lembaga penyelenggara uji kompetensi atau sertifikasi.
SKKNI bidang perpustakaan terdiri dari 6 fungsi kunci, yaitu: pengembangan koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, layanan perpustakaan, pelestarian koleksi perpustakaan, pengembangan profesi kepustakawanan, manajemen perpustakaan, penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan. Pada masing-masing fungsi kunci tersebut dijabarkan unit-unit kompetensi yang ada di dalamnya. Kemudian dalam setiap unit kompetensi dijabarkan deskripsi, elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja, batasan variabel dan panduan penilaian. Pada bagian ini juga dijabarkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan serta sikap kerja yang menjadi cakupan dari kompetensi.
Pusdiklat Perpustakaan Nasional RI menggunakan SKKNI sebagai acuan dalam penyusunan program dan kurikulum untuk pelatihan bidang perpustakaan. Sejak disahkannya SKKNI bidang perpustakaan tahun 2019, Pusdiklat mulai merevisi beberapa program dan kurikulum pelatihan dan menyesuaikan dengan standar terbaru. Dengan menggunakan SKKNI, penyusunan program dan kurikulum lebih jelas karena sudah diatur pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan. Selain SKKNI, Pusdiklat Perpusnas RI juga mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan atau disebut juga KKNI bidang perpustakaan. Dalam KKNI ini merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia di perpustakaan dengan mengacu pada SKKNI bidang perpustakaan.
0 Response to "SKKNI Bidang Perpustakaan sebagai Dasar Penyusunan Program Pelatihan bagi Pustakawan"
Post a Comment