Pemusnahan Bahan Pustaka

Pemusnahan Bahan Pustaka


Salah satu fungsi perpustakaan adalah untuk pelestarian informasi. Jadi, lebih baik untuk mengutamakan fungsinya terlebih dahulu.

Oleh karena itu, buku-buku yang sudah diturunkan dari rak (penyiangan), selain diperbaiki karena mungkin rusak, dapat disimpan di gudang, atau bisa pula disumbangkan ke tempat lain yang membutuhkan buku-buku tersebut. Tergantung situasi dan kondisi.

Prioritaskan untuk memperbaiki terlebih dahulu alih-alih langsung pemusnahan. Jika perlu, lakukan digitasi untuk koleksi yang benar-benar berharga entah karena langka, berisi pengetahuan penting, tidak dicetak lagi atau karena hal lain.


Selain itu Pemusnahan Bahan Pustaka tidak sembarangan, adatatacaranya, diantaranya:

1. Meminta izin kepada pihak yang berwenang.

Pemusnahan harus dilakukan dengan persetujuan & pengawasan dari pihak yang berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa buku-buku tersebut memang sudah tidak layak dan boleh dimusnahkan.

2. Dokumentasi & Catat Data buku yang dimusnahkan.

Data buku seperti judul, nomor ISBN, jumlah, dan alasan pemusnahan. Hal ini berguna untuk menjaga rekam jejak koleksi perpustakaan, serta memudahkan proses penggantian jika diperlukan.


3. Tentukan metode pemusnahan yang tepat.

Beberapa metode yang umum seperti pemotongan, penghancuran dengan mesin, atau pembakaran. Namun, ada pula jenis buku yang mengandung bahan kimia berbahaya yang harus diproses dengan metode khusus.

4. Lakukan pemusnahan secara privat & tertutup.

Jangan membuang buku-buku tersebut ke tempat sampah umum. Sebaiknya pemusnahan dilakukan tanpa diketahui orang lain yang tidak berkepentingan.

5. Ikuti pedoman yang berlaku di perpustakaanmu.

Hal ini juga penting untuk menjaga integritas perpustakaan sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam melestarikan pengetahuan dan informasi.

0 Response to "Pemusnahan Bahan Pustaka"

Post a Comment