Menyingkap Lima Hukum Perpustakaan
S.R. Raganathan dan Lima Hukum Perpustakaan
Hai, Sobat Pustaka! Pernah dengar nama S.R. Raganathan? Beliau adalah seorang matematikawan sekaligus Bapak Perpustakaan dari India yang pada tahun 1931 mencetuskan teori monumental dalam dunia perpustakaan, yang dikenal dengan “Five Laws of Library Science”. Lima hukum ini menjadi pondasi utama dalam pengembangan ilmu perpustakaan yang relevan hingga saat ini. Apa yang membuat teori ini istimewa? Sederhana, tapi mendalam. Hukum-hukum ini menempatkan perpustakaan sebagai organisme hidup yang terus berkembang, tidak sekadar gedung penyimpan buku. Ini menunjukkan bahwa perpustakaan harus beradaptasi, tidak hanya dengan perkembangan koleksi, tetapi juga dengan kebutuhan masyarakat yang berubah seiring waktu.
Baca Juga:
Menguatkan Literasi, Melawan Korupsi di Lingkungan Kabupaten HST
Hukum Pertama hingga Kelima
Raganathan menekankan bahwa “Books are for Use”. Buku bukan hanya untuk dipajang, tapi untuk dibaca dan dimanfaatkan. Hukum pertama ini mengingatkan kita bahwa perpustakaan harus memastikan koleksi bukunya bermanfaat dan mudah diakses oleh semua orang. Lebih jauh, Raganathan menjelaskan dalam hukum kedua, “Every Reader his/her Book”, bahwa setiap pembaca harus bisa menemukan buku yang mereka butuhkan. Artinya, perpustakaan perlu cermat dalam memahami kebutuhan penggunanya agar koleksi yang dimiliki relevan.
Selanjutnya, hukum ketiga, “Every Book, Its Reader”, menekankan bahwa setiap buku memiliki pembacanya. Ini bukan sekadar tentang menambah koleksi, tapi memilih buku yang memiliki nilai guna bagi masyarakat. Jadi, perpustakaan harus jeli dalam menyeleksi buku yang akan ditambahkan ke koleksinya.
Kecepatan akses juga menjadi perhatian Raganathan dalam hukum keempatnya, “Save the Time of the Reader”. Pembaca tidak boleh dibuat menunggu terlalu lama. Efisiensi dalam temu balik informasi adalah kunci, dan ini menjadi tanggung jawab perpustakaan sebagai penyedia layanan informasi.
Terakhir, hukum kelima, “A Library is a Growing Organism”, menyadarkan kita bahwa perpustakaan adalah entitas yang terus tumbuh. Perkembangan ini harus seiring dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perpustakaan tidak ketinggalan zaman.
Baca Juga:
Ayo Siaga Menjaga Arsip Keluarga
0 Response to "Menyingkap Lima Hukum Perpustakaan"
Post a Comment