Membangun Perpustakaan Desa Berstandar Nasional

Kabupaten Tabalong memiliki beberapa Perpustakaan Desa yang berkembang dan tealah berprestasi Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, bahkan Perpustakaan Desa Seperti Perpustakaan Desa Banua Pintar Desa kapar, Perpustakaan Desa kampung Pintar desa Masukau, Dan Perpustakaan Desa Sanjaya Desa Santuun telah menjadi Juara 1 Lomba perpustakaan desa Tingkat Provinsi kalimantan Selatan. Ya, Perpustakaan Desa di Kabupaten Tabalong seringkali menjadi langganan juara Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dari tahun ke tahun. Tradisi juara itu dimulai dari tahun 2015 Juara I oleh Perpustakaan Gamas Putra Desa Saradang, Tahun 2016 juara I Oleh Perpustakaan Banua Pintar Desa Kapar, Tahun 2017 Oleh Perpustakaan Sanjaya Desa Santuun, Tahun 2018 Juara II Oleh Perpustakaan Kampung Pintar Desa Masukau, Tahun 2019 Juara I Perpustakaan Kampung Pintar Desa Masukau, Tahun 2020 Juara I Perpustakaan Banua Pintar Desa Kapar, dan Tahun 2021 Juara I Oleh Perpustakaan Kampung Pintar Desa Masukau. 

Untuk mengembangkan perpustakaan Desa seperti desa masukau, kapar atau santuun yang telah berprestasi seperti diatas tidak bisa asal asalan, ada standar atau ketentuan yang harus dipenuhi. Sesuai dengan nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan ada Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang meliputi beberapa kriteria atau standar di bawah ini. 

 1. Standar Nasional Koleksi
 Perpustakaan Desa Kriteria perpustakaan desa yang pertama harus memenuhi standar nasional yaitu harus mencakup beberapa hal. Bisa dilihat berdasarkan jumlah koleksi, perpustakaan desa memiliki koleksi minimal 1.000 judul. Jadi, jika perpustakaan desa belum memiliki 1000 judul buku, maka perpustakaan desa tersebut belum masuk kedalam kriteria perpustakaan desa. 
Selain itu koleksi perpustakaan desa dapat dilihat dari jumlah pengadaan koleksi baru sebesar 10% dari jumlah koleksi yang ada sebelumnya. Kategori buku lama adalah buku yang cetak lima tahun terakhir. Begitu juga dilihat dari jenis koleksi, jenis koleksi buku ada dua, yaitu koleksi anak, remaja, dewasa, referensi, majalah dan kabar. Ada pun koleksi yang terdiri dari disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat. Kategori koleksi referensi yang ada di dalam perpustakaan desa minimal terdapat ensiklopedia dan kamus. 
Sedangkan untuk bahan pustaka wajib dilakukan pencatatan, misalnya dengan proses pengolahan bahan perpustakaan dengan deskripsi bibliografis, buku induk dan klasifikasi. 
Kriteria perpustakaan desa dalam hal perawatan koleksi pun harus memperhatikan dua hal. Pertama, ialah memperhatikan pengendalian kondisi ruangan, apakah ruangan tersebut lembab atau panas. Maka dari itu, perlu perawatan dan membersihkan ruangan. Kedua, perawatan perbaikan bahan perpustakaan yang mengalami kerusakan juga penting dilakukan. Selain itu juga akan dilihat koleksi per kapita, dimana minimal ada 1000 judul dan harus ada penambahan koleksi judul per tahun 0,2 per kapita. Terkait dengan pengadaan bahan pustaka, maka kriteria perpustakaan desa mengalokasikan anggaran pengadaan minimal 40% dari total anggaran perpustakaan. 

 2. Standar Nasional dan Prasarana
Perpustakaan Desa Kriteria Perpustakaan Desa wajib memenuhi sarana dan sarana yang sudah distandarkan oleh Perpustakaan Desa. 
Pertama, memiliki lahan atau lokasi jelas. Syarat lokasi adalah memiliki lokasi strategis sehingga mudah untuk dijangkau oleh masyarakat. Hal yang tidak kalah penting, lokasi adalah lahan hak kepemilikan pemerintah desa. Dengan kata lain, hak kepemilikan atau status lahan jelas secara hukum. 
 Kedua, mengikuti standar pembangunan gedung. Pembuatan gedung perpustakaan desa atau daerah minimal 56m dan bangunan perpustakaan harus permanen. Tentu saja gedung dibuat sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan. 
Ketiga, Kriteria Perpustakaan Desa harus memiliki ruang perpustakaan ke dalam beberapa area. Ada area koleksi, area staff, area baca yang dikemas semenarik dan seefektif mungkin. 
Keempat, tentu saja juga siap memberikan sarana penyimpanan. Nah, setiap perpustakaan itu wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana kerja dan pelayanan perpustakaan. Tidak hanya itu, penting pula yang menyediakan katalog buku. 

 3. Standar Pelayanan Perpustakaan Desa
 Jika ingin menjadi perpustakaan yang terstandar, tentu saja juga harus memperhatikan kriteria standar nasional pelayanan perpustakaan. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan. 
 Pertama, masalah jam layanan perpustakaan. Jadi dalam sehari, perpustakaan minimal 5 jam seharinya.
Kedua, dari segi jenis pelayanan minimal arus ada layanan baca ditempat, sirkulasi, penelusuran informasi dan referensi.
Terakhir adalah pola pelayanan. Pola pelayanan yang paling utama memperhatikan kepuasan dan kebutuhan pemustaka (pengunjung) 
 
4. Standar Nasional tenaga Perpustakaan
  Memang menjalankan perpustakaan desa itu tidak mudah. Karena kita juga harus memperhatikan kriteria perpustakaan desa dari segi tenaga perpustakaan yang sesuai standar nasional. Tentu saja wajib memperhatikan tenaga kerja yang dipekerjakan. Minimal mempekerjakan 2 orang. Nah, terkait dengan kualifikasi kepala perpustakaan minimal latar belakang pendidikan lulusan SLTA dan telah mengikuti bemtek pengelola perpustakaan. 
 Adapun standar nasional tenaga perpustakaan desa yang perlu diperhatikan. Diantaranya tentang kualifikasi staf perpustakaan, minimal lulusan SLTA sederajat. Adapun pembinaan tenaga pengelolaan perpustakaan dapat dilakukan lewat mengikuti seminar, workshop kepustakawanan ataupun lewat bimbingan teknis (Bimtek). 

 5. Standar Nasional Penyelenggaraan
Perpustakaan Desa Perpustakaan desa yang mengacu pada standar nasional haruslah perpustakaan tersebut dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Dari segi koleksi pun juga harus memenuhi syarat yang sebelumnya, yang termasuk ketersediaan sarana dan prasarana. Kriteria perpustakaan desa pun juga harus berorganisasi yang memiliki struktur kepemimpinan. dimana perpustakaan merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh kepala perpustakaan. Dan struktur organisasi minimal ada kepala perpustakaan, layanan teknis dan pelayanan perpustakaan. 

 6. Standar Nasional Pengelolaan Perpustakaan Desa Ada lima pengelolaan perpustakaan desa yang sesuai dengan standar nasional yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan penganggaran penyelenggaraan perpustakaan. 
 Pertama, setiap perencanaan perpustakaan dijalankan sesuai dengan fungsi, karakteristik, dan tujuan perpustakaan. Tentu saja semuanya harus dilakukan secara berkelanjutan. Perpustakaan desa pun juga harus memiliki rencana tahunan dan program kerja. 
 Kedua, pelaksanaan harusnya dilakukan secara mandiri, akuntabel, efisien dan efektif. Tidak mungkin bukan sebagai organisasi perpustakaan bergantung pada organisasi lain. Apapun bentuk pelaksanaan perpustakaan pun harus memiliki prosedur baku, agar tidak terjadi kerancuan. Standar baku inilah yang berfungsi untuk menyeragamkan. 
 Ketiga, diperlukan pengawasan. Dimana pengawasan ini meliputi pelaporan, supervisi dan evaluasi. Setiap kali dilakukan supervisi wajib diatur secara berkesinambungan. Dimana supervisi inilah yang berfungsi untuk menilai efisiensi, menilai akuntabilitas perpustakaan dan menilai efektivitas. Keempat, setiap pelaporan yang masuk ke pemerintah desa harus dilakukan oleh pimpinan perpustakaan. Dimana pelaporan ini pun dilakukan secara berkala. Pelaporan ini pula berfungsi sebagai evaluasi sekaligus sebagai indikator kinerja Perpustakaan desa.
Terakhir, penganggaran penyelenggaraan perpustakaan haruslah berkesinambungan. Apapun bentuk penganggaran harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Setiap pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukan untuk tiga komponen yang meliputi komponen koleksi, pelayanan dan tenaga perpustakaan. 

 Itulah Kriteria Perpustakaan Desa yang Berstandar Nasional yang setidaknya harus dipatuhi. Jika tidak memenuhi kriteria yang sudah disebutkan di atas. Maka perpustakaan desa tersebut belum berstandar Nasional. Memang ada perpustakaan yang tidak mengikuti standar nasional karena beberapa alasan dan sebab.

Ada pula perpustakaan yang sangat meniatkan agar perpustakaan sesuai dengan standar yang dituliskan. Sebenarnya ingin sesuai standar atau tidak, kembali dari kebijakan masing-masing pemerintah desa. Terlepas dari segala faktor kenapa tidak mengikuti standar nasional. Semoga Tulisan ini dapat memberikan gambaran bagaimana mengembangkan perpustakaan Desa sehingga dapat berstandar nasional, dan meningatkan peran perustakaan desa dalam kemajuan masayarakat desanya.

0 Response to "Membangun Perpustakaan Desa Berstandar Nasional"

Post a Comment