Monitoring Perpustakaan Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong
Senin Tanggal 18 April 2022 saya bersama Tim Dispersip bertolak ke Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.Km 10, Maburai, Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Tujuannya tugas kali ini ialah melakukan monitoring dan pembinaan perpustakaan khusus Kejaksaan Negeri Tabalong. Sebelumnya jika ada yang belum mengerti apa itu perpustakan khusus? Jadi perpustakaan khusus adalah salah satu jenis perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga (pemerintah/swasta) atau perusahaan yang mempunyai misi tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan lingkungannya, baik dalam hal pengelolaan maupun pelayanan informasi bahan pustaka dalam rangka mendukung pengembangan dan peningkatan tugas dan fungsi lembaga yang bersangkutan maupun sumber daya manusianya. Jadi mengenai layanan, , koleksi maupun keanggotaan lebih untuk kebutuhan internal instansinya sendiri, baik itu pegawai maupun karyawannya. Berbeda dengan Perpustakaan umum yang bacaannya, maupun pelayanannya terbuka untuk masyarakat umum seperti halnya Perpustakaan Desa, Perpustakaan kecamatan, maupun perpustakaan daerah. Untuk di daerah Kabupaten Tabalong, Perpustakaan khusus ada di instansi seperti Kejaksaan Negeri Tabalong, Pengadilan Negeri Tabalong, Lapas Kelas III Tanjung, Pengadilan Agama Tanjung Kelas II, dan Rutan Kelas IIB Tanjung.
Untuk masuk ke perpustakaan khusus Pengadilan Negeri Tabalong, kami harus mengisi form kunjungan dan menitipkan alat komunikasi kami di loker yang berada di ruang lobi. Perpustakaanya sendiri berada di lantai dua, dan kami bertemu dengan bapak Irpan Wiyasa yang bertanggung jawab mengelola perpustakaan khusus Kejaksaan Negeri Tabalong. Ruang perpustakaan berukuran kurang lebih 3 x 3 m, tidak terlalu luas, namun ruangannya tertata, bersih dan rapi. Untuk Koleksi Perpustakaannya lebih kurang 1200 Eksemplar dengan koleksi dominan mengenai produk-produk hukum dan peraturan. Untuk penambahan koleksi perpustakaan khusus Kejaksaan dapat berasal dari pemberian atau hibah dari Kejaksaan Negeri di Pusat maupun hasil download yang berupa jurnal, publishing yang dicetak dan dijilid.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya koleksi perpustakaan khusus Kejaksaaan Negeri tidak jauh- jauh dari produk hukum, maupun berbagai peraturan dan perundang-undangan. Yang mana memang dikhususkan untuk menunjang kerja pegawai dan karyawannya. Dan dalam pengolahan klasifikasi masih belum sesuai dengan Standar Klasifikasi perpustakaan yang ada. Sehingga kami menyarankan untuk memudahkan dalam mengklasifikasi tajuk subjek buku koleksi agar menggunakan aplikasi aplikasi DDC 23 versi 3.3 .
Selanjutnya dalam obrolan kami lebih lanjut, Pak Irpan Wiyasa menjelaskan bahwa Perpustakaan khusus pengadilan negeri tabalong sebenarnya mendapatkan Aplikasi perpustakaan digital dari Kejaksaan dari pusat, namun tidak dapat digunakan secara maksimal. Sehingga kami menyarankan jika berkenan agar bekerja sama dengan Kubuku Indonesia untuk membuat perpustakaan digital. Seperti yang telah dilakukan oleh Dispersip tabalong telah memiliki EPusda Kab. Tabalong yang merupakan kerjasama dengan Kubuku Indonesia. Semoga dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Tabalong memiliki perpustakaan digitalnya sendiri, sehingga menjadi terobosan di Tingkat Kabupaten dan Provinsi, menjadi Kejaksaan Negeri yang pertama memiliki perpustakaan Digital di Provinsi Kalimantan Selatan.
0 Response to "Monitoring Perpustakaan Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong"
Post a Comment