FUNGSI DAN JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN


Secara umum dapat dikatakan bahwa fungsi kegiatan layanan perpustakaan adalah sebagai jembatan antara bahan pustaka yang dimiliki perpustakaan dengan pemustaka yang membutuhkannya guna mengoptimalisasikan pemanfaatan bahan pustaka/sumber informasi yang ada. Masing-masing jenis perpustakaan memiliki tujuan penyelenggaraan yang berbeda, demikian pula fungsi layanan perpustakaan. Oleh karena fungsi perpustakaan mendukung tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing perpustakaan. Dalam Undang-Undang RI No. 43 tahun 2007 Pasal 20 disebutkan bahwa Perpustakaan terdiri atas:

1.      Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas sebagai berikut.

a.      Menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan.

b.      Melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan.

c.      Membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan.

d.      Mengembangkan standar nasional perpustakaan.

 

2.      Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Perpustakaan Umum, diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Menurut Sulistyo-Basuki (1991) yang termasuk kelompok perpustakaan umum adalah perpustakaan:

A.     Perpustakaan wilayah;

B.      Perpustakaan umum kotamadya;

C.      Perpustakaan umum kabupaten;

D.     Perpustakaan umum kecamatan;

E.      Perpustakaan umum desa;

F.      Perpustakaan umum untuk masyarakat yang memerlukan media khusus, misalnya perpustakaan tuna netra;

G.     Perpustakaan umum untuk masyarakat yang memerlukan bacaan khusus karena factor usia, misalnya perpustakaan:

H.     Perpustakaan anak;

I.       Perpustakaan remaja.

J.       Perpustakaan keliling, yaitu bagian perpustakaan umum yang mendatangi pemakai dengan menggunakan kendaraan yang secara umum berfungsi melayani masyarakat yang tidak terjangkau oleh pelayanan perpustakaan umum.

 

3.      Perpustakaan Sekolah/Madrasah, setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Perpustakaan sekolah/ madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Perpustakaan sekolah harus dapat menyajikan informasi untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar, rekreasi, bimbingan, dan peningkatan minat baca. Hal ini memungkinkan pendidik untuk dapat lebih menguasai dan mengembangkan materi pembelajaran melalui bahan pustaka yang tersedia di perpustakaan. Para pendidik pun dapat mendorong para peserta didik untuk membaca di perpustakaan. Diharapkan usaha tersebut dapat meningkatkan minat baca dan kegemaran peserta didik untuk membaca segala jenis bahan pustaka.

 

4.      Perpustakaan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Tujuan utama didirikan Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah untuk membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya, yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi). Sedangkan tujuan khususnya adalah sebagai berikut.

a.      Memenuhi kebutuhan informasi masyarakat perguruan tinggi.

b.      Menyediakan bahan rujukan pada semua tingkat akademis.

c.      Menyediakan ruangan belajar untuk pemustaka.

d.      Menyediakan jasa peminjaman yang tepat guna untuk berbagai jenis pemustaka.

e.      Menyediakan jasa informasi aktif yang tidak saja terbatas pada lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga lembaga industri lokal.

Di Indonesia, keberadaan perpustakaan sekolah atau perguruan tinggi merupakan persyaratan akreditasi untuk lembaga pendidikan. Hal ini menyebabkan hampir di setiap sekolah atau perguruan tinggi yang telah diakreditasi pasti memiliki fasilitas perpustakaan. Tidak bisa dibayangkan apabila suatu lembaga pendidikan tidak memiliki perpustakaan sendiri, bagaimana dengan kualitas pendidikan di lembaga tersebut. Keterbatasan informasi yang berkaitan dengan materi perkuliahan dapat menghambat kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar. Hal tersebut juga dapat membatasi pengetahuan mahasiswa sehingga dapat memengaruhi kualitas lulusan.

Kebijakan akreditasi tersebut sangat menguntungkan bagi para pendidik dan peserta didik karena dengan adanya perpustakaan di lingkungan sekolah atau kampus maka mereka dapat lebih mengembangkan materi belajar atau perkuliahan melalui sumber informasi yang tersedia di perpustakaan. Dalam hal ini, diperlukan kerja sama yang baik antara para pendidik dengan pustakawan dalam membina dan mengembangkan bahan pustaka agar sumber informasi yang disajikan perpustakaan dapat benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

 

5.      Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya dan memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya serta secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya yang diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

 

Pembagian jenis-jenis perpustakaan di atas sebetulnya tidak baku, tergantung sudut pandang pembagiannya. Jadi di samping jenis-jenis perpustakaan yang telah disebutkan di atas, ada juga yang menambahkan seperti Perpustakaan Internasional, Perpustakaan Swasta dan Taman Bacaan Rakyat.

1.      Perpustakaan Internasional dibentuk oleh 2 (dua) negara atau lebih, atau perpustakaan yang merupakan bagian sebuah organisasi Internasional, seperti PBB, UNESCO, FAO. Sesuai namanya, perpustakaan ini melayani masyarakat dari seluruh negara. Oleh karena melayani masyarakat yang sangat beragam dan luas jangkauannya maka biasanya jenis perpustakaan ini tidak melayani peminjaman bahan pustaka. Pemustaka hanya bisa membaca bahan pustaka di tempat atau memfotokopinya.

2.      Taman Bacaan Rakyat atau Taman Bacaan Masyarakat merupakan salah satu cikal bakal perpustakaan umum yang berkembang di Indonesia. Biasanya dikelola oleh kelompok masyarakat, yayasan, atau perseorangan. Jenis perpustakaan ini timbul berawal ketika pemerintah mendirikan perpustakaan umum dengan tipe tertentu, misalnya A, B, atau C untuk mendukung program pemberantasan buta huruf, yaitu perpustakaan yang berbasis pada masyarakat (community based library) atau sering disebut juga perpustakaan komunitas.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perpustakaan sebagai salah satu pusat informasi dan tempat belajar maka perpustakaan komunitas pun berkembang pesat di tengah masyarakat, dikarenakan kelembagaannya tidak cukup kuat maka keberadaannya sangat tergantung pada keaktifan pengelolanya. Apabila keberadaan taman bacaan atau perpustakaan komunitas ini dapat diperhatikan dan mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dari pemerintah daerah maka dapat diharapkan bahwa Indonesia dapat terbebas dari buta huruf dengan semakin meningkatnya minat baca masyarakat. Berdasarkan uraian dari beberapa jenis perpustakaan di atas maka dapat dikatakan bahwa terdapat beberapa fungsi dari penyelenggaraan layanan perpustakaan, antara lain fungsi:

a.      rekreasi,

b.      informasi dan penelitian,

c.      pendidikan,

d.      kebudayaan,

e.      deposit dan pelestarian.

Fungsi-fungsi perpustakaan di atas, tidak terdapat pada semua jenis perpustakaan. Hal ini, seperti telah disinggung di atas, dikarenakan masingmasing perpustakaan memiliki tujuan dan sasaran pemustaka yang berbeda.

Apabila di lihat dari cakupan koleksinya, perpustakaan yang memiliki hamper semua fungsi tersebut adalah perpustakaan umum. Oleh karena perpustakaan umum memiliki jenis koleksi yang paling beragam dan sasaran pemustaka yang bersifat umum.

1.      Untuk berfungsi sebagai sarana rekreasi maka perpustakaan dapat menyediakan bahan pustaka dan layanan yang dapat menghibur pemustaka, seperti buku cerita, komik, novel, audiovisual, dan layanan story telling.

2.      Dalam fungsi informasi dan penelitian maka perpustakaan dapat menyediakan berbagai macam bahan pustaka yang dapat memenuhi kebutuhan informasi pemustaka. Perpustakaan juga dapat menyediakan layanan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan informasi dan penelitian, seperti layanan referens, penelusuran literatur, current content, paket informasi, dan selective dissemination of information (SDI).

3.      Dalam fungsi pendidikan maka perpustakaan dapat menyediakan berbagai macam bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum dan yang mendukung mata pelajaran/kuliah (untuk perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi), serta bahan-bahan pustaka umum yang memuat informasi teknis dan praktis, misalnya buku mengenai cara bercocok tanam, beternak unggas, dan membuat biogas. Dengan mengemban fungsi ini, perpustakaan dapat membantu pemerintah dalam memberantas buta huruf dan menaikkan taraf hidup masyarakat dengan menyediakan bahan-bahan pustaka yang dapat membuat peluang usaha bagi pemustaka. Oleh karena itulah, perpustakaan sering dikatakan sebagai sarana belajar seumur hidup.

4.      Fungsi kebudayaan dari penyelenggaraan perpustakaan, yaitu dengan menyediakan bahan-bahan pustaka yang mengandung nilai-nilai budaya. Hal ini dapat menjadikan masyarakat dapat lebih memahami dan mencintai kebudayaan daerah Indonesia, di samping mengetahui juga berbagai macam kebudayaan dari negara lain.

5.      Fungsi deposit dan pelestarian bahan pustaka biasanya dijalankan oleh Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum Daerah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Khusus. Dalam melaksanakan fungsi deposit dan pelestarian bahan pustaka, Perpustakaan Nasional melakukan beberapa kegiatan, di antaranya

a.  Mengumpulkan seluruh terbitan dari negara yang bersangkutan (terdapat Undang-undang Wajib Serah Simpan Karya Cetak);

b.      mengumpulkan terbitan dari negara lain mengenai negara yang bersangkutan; dan

c.      menyusun bibliografi nasional.


0 Response to "FUNGSI DAN JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN"

Post a Comment