Sejarah Terbentuknya Kabupaten Tabalong

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Tabalong


Tabalong merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terbentuk pada 1 Desember 1965. Sejarah terbentuknya Kabupaten Tabalong ini bermula15 Maret 1958 dibentuk Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong.

Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V.

Tak luput pula peran mass media dan RRI Banjarmasin selalu menginformasikan segala kegiatan masyarakat Tabalong, dengan kekompakkan perjuangan Panitia dalam segala bidang, akhirnya 5 Mei 1959 dalam sidang Pleno terbuka DPRD Hulu Sungai Utara memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibu kota Tanjung.

Ini terkenal dengan resolusi tanggal 5 Mei 1959 Nomor . 2/II DPRD -1959, yang isinya selain menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan.

Selanjutnya kedudukan panitia diperkuat untuk melancarkan arus perjuangan, maka panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI.

Panitia ini telah berusaha dengan sekuat tenaga dan dana yang ada, mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD- GR Propinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini.

Dari adanya kegiatan tersebut serta kerja sama yang harmonis, maka dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan telah menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin, dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.

DPRD-GR Propinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang di tujukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II.

Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan waktu itu, untuk memohon nasehat dan petunjuk serta do’a restu untuk berangkat ke Jakarta.

Gubernur saat itu memberikan petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan panitia menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, sertya pejabat-pejabat tinggi lainnya guna menyampaikan keinginan masyarakat Tabalong.

Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan panitia telah dapat diterima Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang mengatakan, pada prinsipnya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.

Sebagai realisasi dari kunjungan oanitia, DPR-GR telah mengutus ketua Komisi untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong disimpulkan tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.

Selanjutnya, 5 September 1964 Kewadenaan Tabalong telah di tingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantornya Bapak Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.

Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 tanggal 14 juni 1965, yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong, yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun Legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap di percayakan kepada Bapak Usman Dundrung.


Akhirnya pada 1 desember 1965 pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Tanjung, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, melakukan peresmian.


Ditandai dengan membuk papan nama yang diselubungi kain bledru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, di papan nama itu terdapat kalimat “DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965

0 Response to "Sejarah Terbentuknya Kabupaten Tabalong"

Post a Comment