Ruang Lingkup Reprografi

Ruang Lingkup Reprografi


Dengan melalui perkembangan yang sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat, reprografi mencakup seluruh operasional yang dihasilkan dalam kegiatan reproduksi dari sebuah graphic image yang jelas terutama pada sehelai kertas.

Reproduksi semacam ini dapat memiliki “legal ramification” sehingga setiap orang yang bekerja dan berprofesi di bidang reproduksi harus mengetahui tentang batas-batas legal, seperti perlengkapan dan prosedur. 

Ilmu dan teknologi berkembang terus dengan pesatnya, dan pada tahun 1960-an telah muncul alat pengkopian secara elektronik. Dengan kehadiran alat pengkopian secara elektronik ini, proses pengkopian waktunya lebih cepat lagi, yaitu sekitar 5 kopi setiap 1 menit. Pada saat ini proses pengkopian dilihat dari percepatan waktunya lebih spektakuler lagi, yaitu mampu berkapasitas 60 kopi dalam 1 menit.

Pertimbangan khusus pemanfaatan reprografi dalam pelaksanaan  Manajemen Arsip Dinamis” adalah berkaitan dengan kemampuan yang dimiliki dan jangkauan yang luas dari proses-proses reprografi yang pada saat ini dalam praktek bisnis hasilnya sangat menakjubkan. Kita menyaksikan di lapangan, hampir segala sesuatu dapat direproduksi dengan risiko biaya yang cukup signifikan dan cukup beralasan. Dalam kapasitas ini terdapat dampak dampak yang perlu dipertimbangkan, antara lain yang berkaitan dengan masalah fair use. Hal ini dapat diartikan bahwa pengkopian tidak dapat menghindari tentang pembayaran yang dapat dikatakan adil untuk bahan bahan.

Sebagai contoh, dengan perlengkapan yang tersedia pada saat ini, hardcover sebuah buku sering dapat dikopi dengan biaya yang lebih rendah dari biaya/harga buku itu sendiri (aslinya). Apakah hal ini dapat dikatakan adil? Tidak karena hal tersebut merugikan bagi pengarang buku, perusahaan percetakan dan yang lainnya dari pembayaran yang bersifat adil, misalnya berkaitan dengan ongkos/biaya para pegawai/pekerja. Walaupun mungkin pada saat itu sulit untuk membenarkan atau meluruskan pemahaman tentang “fair use copying” karena lebih sulit untuk mengendalikan perlengkapan reprografi agar hanya dipergunakan di dalam desakan legal dan etika. 

Proses reprografi berdasarkan perubahan kimiawi atau fisik yang berlainan yang terjadi pada beberapa material akibat terpapar energi radian, kemudian membentuk citra yang kasat atau dapat dibuat kasat mata, dan bersifat permanen. Proses yang kini digunakan adalah topografi, elektrofotografi dan termografi, tergantung pada sistem kimiawi (seperti garam besi, halida perak, diazonium, fenomena listrik atau panas. Secara ringkas metode fotokopi dokumen dapat dikelompokkan menjadi 6 kategori, masing-masing ialah transfer difusi, transfer fisik, stabilisasi cepat, diazo, termografi dan elektrostatografi. Pada hakikatnya reprografi merupakan reproduksi dari bahan-bahan gambar (faximile). Kaitannya dengan bidang manajemen kearsipan, reprografi mengacu kepada berbagai format reproduksi, termasuk kegiatan kegiatan pengkopian dan kegiatan-kegiatan percetakan. Permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan reproduksi yang diadakan oleh pengkopian dalam suatu kantor yang modern telah memberikan kontribusi atau memberikan dukungan pada volume arsip, yang mana membutuhkan ruang kantor.

Dengan pesatnya perkembangan di bidang ini, pengkopian dengan menggunakan mesin yang berkualitas tinggi akan menjamin kemudahan untuk operasional dan mampu mengakomodasi dalam ukuran-ukuran yang bervariasi.

Kemajuan teknologi di bidang reprografi membawa kemudahan bagi pengelola dan pemakai pusat dokumentasi, namun demikian kemajuan tersebut juga menyebabkan perubahan pada anggaran berupa pengadaan barang baru, sikap dokumentalis yang harus terus menerus mengikuti perkembangan.

0 Response to "Ruang Lingkup Reprografi"

Post a Comment