Ketentuan Sarana dan Prasarana Perpustakaan Sekolah SD/MI sesuai Standar Nasional Perpustakaan
Sarana dan Prasarana yang baik akan menarik bagi semua orang. Karena Anda tentu ingin kelengkapan fasilitas yang ada agar nyaman berkunjung.
Berikut kami bagikan untuk anda tentang 4 Ketentuan Sarana dan Prasarana Perpustakaan Sekolah SD/MI sesuai Standar Nasional Perpustakaan:
1. Gedung/ruang
- Luas gedung perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah sekurang-kurangnya 0,4 m 2X jumlah siswa, dengan ketentuan bila 3 sampai 6 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 72 m 2, 7 sampai 12 rombongan belajar luas gedung sekurangkurangnya 144 m 2, 13 sampai 18 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 216 m 2, 19 sampai 27 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 288 m 2.
- Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendiknas No.24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
2. Area
Gedung/ruang perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi:
a) area koleksi;
b) area baca;
c) area kerja.
3. Sarana
Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan layanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus, seperti tabel berikut:
- Perabot penyimpanan
1 set/perpustakaan Dapat menyimpan koleksi perpustakaan dan peralatan lain untuk pengelolaan
perpustakaan.Minimum terdiri atas rak buku, rak majalah, raka surat kabar, lemari/laci katalog, dan lemari yang dapat dikunci.
- Peralatan multimedia
1 set/perpustakaan Sekurang-kurangnya terdiri atas 1 set komputer dilengkapi dengan teknologi
informasi dan komunikasi
- Perlengkapan lain 1 set/perpustakaan Minimum terdiri atas buku inventaris
untuk mencatat koleksi perpustakaan, buku pegangan pengolahan untuk pengatalogan bahan pustaka yaitu Bagan Klasifikasi, Daftar Tajuk Subjek dan Peraturan Pengatalogan, serta papan pengumuman.
4.Lokasi perpustakaan
Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
0 Response to "Ketentuan Sarana dan Prasarana Perpustakaan Sekolah SD/MI sesuai Standar Nasional Perpustakaan"
Post a Comment