Mengenal Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Apakah itu Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) itu? Nomor Pokok Perpustakaan merupakan kode identitas khusus pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kode area provinsi, kabupaten/ kota dan kode unik untuk jenis perpustakaan tertentu.
Aplikasi pendataan perpustakaan sudah diselenggarakan sejak tahun 2013. Namun sejak tahun 2022 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah, dimana aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya.
Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah merupakan sistem informasi pangkalan data yang berisi profil kelembagaan berbagai jenis perpustakaan yang dapat diakses dan dimutakhirkan secara online sehingga pengembangan, pembinaan dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan perwilayah dapat dipantau secara real time. Untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan hendaknya perpustakaan mendaftar dulu melalui aplikasi pendataan perpustakaan yaitu https://data.perpusnas.go.id/.
Sebelum mendaftarkan perpustakaan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perpustakaan yaitu:
- Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi. Syarat ini tidak ada batasan jumlah minimal dan jenis koleksi;
- Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan. Syarat ini berupa tersedianya ruang perpustakaan tanpa adanya batasan luas ruang;
- Melakukan layanan rutin. Layanan rutin dapat berupa layanan baca ditempat atau layanan keliling;
- Memiliki tenaga pengelola perpustakaan. Tenaga perpustakaan dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan dan pemilik/ pendiri perpustakaan;
- Memiliki sumber pendanaan. Sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, donasi atau dana pribadi pemilik perpustakaan tanpa adanya batasan jumlah dana.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut perpustakaan diperbolehkan untuk mengaju permohonan memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Adapun syarat untuk mengajukan NPP yaitu perpustakaan harus memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga atau Pejabat Daerah setempat. SK Pendirian Perpustakaan (sesuai dengan ketentuan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) perpustakaan) berlaku untuk perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/ madrasah/ pondok pesantren, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus baik di lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta.
Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan berlaku untuk perpustakaan komunitas atau Taman Bacaan Masyarakat (TBM), perpustakaan rumah ibadah, perpustakaan LSM. Surat Keterangan Domisili/ Keberadaan Perpustakaan dapat berasal dari pengurus RT/ RW setempat atau lembaga induk dari lembaga / organisasi yang bersangkutan.
Agar proses pengelolaan pendataan perpustakaan berjalan dengan baik dan berkesinambungan perpustakaan harus memperhatikan pengelola perpustakaan yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola akun pendataan perpustakaan.
Pengelola perpustakaan yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola akun tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:
- Bekerja di perpustakaan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari pimpinan atau pejabat daerah setempat;
- Dapat mengoperasikan komputer termasuk aplikasi umum seperti aplikasi perkantoran dan aplikasi perambah (browser) internet;
- Mengerti tata cara pengambilan titik koordinat suatu lokasi atau tempat pada fitur maps atau peta online.
Adapun tahapan dalam aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah antara lain:
- Registrasi akun user, hubungkan perpustakaan, daftarkan perpustakaan;
- Validasi perpustakaan;
- Verifikasi perpustakaan;
- Pengajuan NPP;
- Pelengkapan seluruh data;
- Sertifikat NPP digital;
- Simulasi Standar Nasional Perpustakaan.
Untuk melakukan validasi dan verifikasi perpustakaan adalah admin wilayah yang ditugaskan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Admin wilayah ada 3 (tiga) antara lain: 1) Admin pusat adalah admin pada tingkat pusat yang berada di Perpustakaan Nasional; 2) Admin wilayah provinsi dan kabupaten/ kota adalah admin pada tingkat provinsi atau kabupaten/ kota yang berada di masing-masing Dinas Perpustakaan Provinsi atau kabupaten/ kota; 3) Admin perpustakaan adalah admin pada tingkat perpustakaan. Admin perpustakaan merupakan akun pengguna yang sudah terhubung dengan akun perpustakaan.
Admin wilayah mempunyai tugas antara lain:
- Menyetujui/Menolak permohonan hubungkan perpustakaan;
- Memvalidasi/Menolak permohonan registrasi perpustakaan;
- Modifikasi data perpustakaan di wilayahnya;
- Menambahkan data perpustakaan di wilayahnya;
- Menonaktifkan data perpustakaan di wilayahnya.
Perpustakaan yang sudah terdaftar dalam aplikasi pendataan berbasis wilayah oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dapat memperoleh beberapa manfaat yaitu:
- Teridentifikasinya keberadaan perpustakaan;
- Perpustakaan dapat melaporkan perkembangan perpustakaannya melalui update informasi profil atau pemutakhiran data;
- Perpustakaan yang memiliki NPP akan diutamakan untuk mendapatkan program pembinaan dan pengembangan urusan perpustakaan;
- Mempunyai hak untuk memasang NPP pada papan nama perpustakaan.
Pendataan perpustakaan ini penting dilakukan untuk mengetahui kondisi semua jenis perpustakaan di Indonesia. Pendataan perpustakaan berbasis wilayah merupakan salah satu upaya Perpustakaan Nasional untuk memperbaiki tata kelola data agar terciptanya satu data perpustakaan.
Dengan adanya aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Data ini akan digunakan sebagai masukan dalam pembinaan dan kebijakan pengembangan perpustakaan di Indonesia.
0 Response to "Mengenal Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)"
Post a Comment