Persyaratan Pendaftaran Perpustakaan

 Persyaratan Pendaftaran Perpustakaan 

Pendataan perpustakaan baik dalam rangka perolehan NPP dan penyesuaian terhadap Standar Nasional Perpustakaan (SNP) diberlakukan untuk seluruh jenis perpustakaan. Sebelum memperoleh NPP, petugas/pengelola perpustakaan terlebih dahulu harus mendaftarkan perpustakaannya. Pendaftaran perpustakaan dilakukan melalui aplikasi yang sama pada saat registrasi akun user. Persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam melakukan pendaftaran perpustakaan dalam program pendataan adalah sebagai berikut:

  • Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi. Syarat ini tidak ada batasan jumlah minimal dan jenis koleksi.
  • Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan. Syarat ini berupa tersedianya ruang perpustakaan tanpa adanya batasan luas ruang.
  • Melakukan layanan rutin. Layanan rutin dapat berupa layanan baca di tempat atau layanan keliling.
  • Memiliki tenaga pengelola perpustakaan. Tenaga pengelola perpustakaan dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan atau pemilik / pendiri perpustakaan.
  • Memiliki sumber pendanaan. Sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, donasi atau dana pribadi pemilik perpustakaan tanpa adanya batasan jumlah dana.

Setelah mendaftarkan perpustakaannya, pengelola perpustakaan diperkenankan mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Syarat pengajuan NPP adalah memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili/Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga/Pejabat Daerah setempat. Syarat SK Pendirian Perpustakaan (sesuai ketentuan NSPK Perpustakaan) berlaku untuk perpustakaan umum, perpustakaan PAUD/sekolah/madrasah/pondok pesantren dan Lembaga pendidikan keagamaan lain, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus baik di lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta. Surat Keterangan Domisili/Keberadaan Perpustakaan berlaku untuk perpustakaan komunitas, perpustakaan rumah ibadah, perpustakaan pribadi dan perpustakaan LSM. Surat Keterangan Domisili/Keberadaan Perpustakaan dapat berasal dari pengurus RT/RW setempat atau lembaga induk dari lembaga / organisasi yang bersangkutan.

Agar pengelolaan akun pendataan perpustakaan berjalan baik dan berkesinambungan, perpustakaan perlu memperhatikan staf/pegawai yang diberikan tanggung jawab dalam mengelola akun tersebut. Staf/pegawai yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola akun pendataan perpustakaan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Bekerja di perpustakaan dibuktikan dengan surat tugas/surat perjanjian kerja oleh pimpinan/pejabat daerah setempat.
  • Mampu mengoperasikan komputer, termasuk mengoperasikan aplikasi umum seperti aplikasi perkantoran (office application), dan aplikasi perambah (browser) internet.
  • Mengerti tata cara pengambilan titik koordinat suatu lokasi/tempat pada Fitur Maps/Peta Online 


0 Response to "Persyaratan Pendaftaran Perpustakaan "

Post a Comment