Hari Koperasi Nasional: 12 Juli
Koperasi di Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional setiap tanggal 12 Juli. Kata koperasi sendiri pasti sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia.
Sejarah koperasi sendiri diperkenalkan sejak tahun 1800-an. Sayangnya, pergerakan koperasi Indonesia pada masa itu tidak berjalan lancar dengan keluarnya berbagai aturan diskriminatif dari pemerintahan Hindia-Belanda, sejarah koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1886. Saat itu, Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia mendirikan bank tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Adapun, maksud dari Patih sendiri yaitu untuk membentuk koperasi kredit modal seperti yang sudah ada di Jerman. Cita-cita Patih tersebut dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode. Ia menganjurkan untuk mengubah bank itu menjadi koperasi agar bisa bermanfaat bagi banyak orang. Kemudian pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Budi Utomo juga memberikan peranan bagi gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat.
Baca Juga: Lentera Kerang Emas Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP Kemenpan RB
Penyebarluasan semangat koperasi ini terus berlanjut sampai tahun 1927, terbentuk Sarekat Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Kemudian pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional. Pada kongres ini, terbentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Selain itu, kongres ini juga menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi. Berpatokan pada peristiwa tersebut, Hari Koperasi Nasional kemudian diperingati setiap tanggal 12 Juli setiap tahunnya.
Kata koperasi adalah diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya kerja sama. Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian, koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan.
Baca Juga : UMK Tabalong Tahun 2023 Naik 237 Ribu
Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk menyejahterakan para anggotanya. Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Sementara menurut bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, pengertian koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Dengan demikian, pengelolaan koperasi adalah mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Sedangkan asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi adalah salah satu badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia. Pada tahun 2019 saja, Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa jumlah koperasi di seluruh Indonesia ada 123.048 dan anggota tercatat sebanyak 22 juta orang.
Baca juga: Pemkab Tabalong Menyusun Kepanitiaan Hari Jadi Tabalong
0 Response to "Hari Koperasi Nasional: 12 Juli"
Post a Comment