Pemberdayaan Tenaga Fungsional Pustakawan
Pemberdayaan atau Empowerment menurut The Little Oxford Dictionary arti dasarnya adalah memberikan kemampuan (give power) atau kapasitas melakukan sesuatu (authority to). Disimpulkan bahwa empowerment adalah proses memberikan kemampuan atau kapasitas untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan kesimpulan tersebut terlihat adanya pemberian batasan yang mengandung pengertian tentang top down proses atau pemberian kewenangan atau kemampuan dalam suatu organisasi — terhadap seseorang. — Empowerment/ pemberdayaan dalam organisasi dan manajemen tidak berdiri sendiri. Pemberdayaan selalu berhubungan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) serta tujuan dan fungsi organisasi. Keberhasilan pemberdayaan dinilai dari keterlibatan serta partisipasi aktif '” SDM yang maksimal dalam strata organisasi berdasarkan keahlian baik pada proses pemikiran maupun kegiatan.
Baca juga: Dispersip Tabalong Juara 2 Pustakawan Berprestasi tingkat Provinsi
Pemberdayaan tenaga fungsional pustakawan berarts osaha meningkatkan kinerja fungsional pustakawan secara maksimal baik individual maupun kelompok, sehingga mampu bersinergi dalam mengembangkan profesionalitasnya melalui antara lain kornunikasi yang efektif dan transparan dengan hambatan birokratis yang minimal. Usaha tersebut dapat dilakukan dengan menata aspek organisasi, sehingga peran dan fungsi tenaga fangsional pustakawan maupun tenaga struktural menjadi jelas dan berjalan sebagaimana mestinya. Sementara itu komunikasi antara tenaga fungsional pustakawan dan tenaga struktural maupun antara berbagai jenis fungsional digalakkan dengan mengaktifkan forum komunikasi dalam berbagai lingkarnya di lembaga litbang, sehingga terdapat saling pengertian dan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Baca juga: BUKU PEDOMAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DI KALIMANTAN SELATAN
Seperti diungkapkan di atas pemberdayaan tenaga fungsional pustakawan merupakan gabungan antara memberdayakan diri sendiri oleh pustakawan dan kemampuan memberdayakan tenaga fungsional oleh pejabat struktural. Harus dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan administratif dari para fungsional dengan kepentingan profesinya.Komunikasi harus jelas dan terbuka serta menyeluruh terutama yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaannya. Jadi diperlukan saling pengertian serta kerja sama yang baik dan harmonis antara kedua jenis jabatan ini. Kerja sama ni harus dimulai sejak merumuskan, memahami, dan mengoperasionalkan visi dan misi institusi tempat mereka bekerja Dan dalam pengambilan keputusan harus dilakukan pertimbangan yang objektif , adil dan merata.
Sebagai pustakawan litbang fungsional pustakawan harus mampu memberdayakan diri sendiri mencakup pengertian mengetahui dengan jelas visi dan misi dari instansi pemerintah tempat bekerja, menentukan sistem dan tenaga kerja yang diperlukan. Di samping itu pustakawan harus meningkatkan keahlian dan keterampilan baik di bidangnya maupun bidang lain secara terus menerus
Baca juga: Latihan Soal SKB PPPK CPNS
Pemberdayaan tenaga fungsional pustakawan dan fungsional lainnya di lembaga litbang terletak di tangan pejabat struktural sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas satuan organisasi dan pembinaan SDM di dalam satuan organisasi. Karena itu agar ketentuan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan ,perlu juga ditekankan salah satu persyaratan pokok untuk pengangkatan dalam jabatan struktural pada suatu litbang adalah kemampuan manajerial di samping persyaratan teknis / administratif lainnya.
0 Response to "Pemberdayaan Tenaga Fungsional Pustakawan "
Post a Comment