SK Perpanjangan Jabatan Segera Diserahkan ke Ratusan Kepala Desa di HST

SK Perpanjangan Jabatan Segera Diserahkan ke Ratusan Kepala Desa di HST

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sebuah momen penting sedang menanti ratusan kepala desa. Sebanyak 154 kepala desa akan segera menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Edy Rahmawan, dalam sebuah wawancara melalui WhatsApp pada Kamis, 13 Juni 2024. Edy mengonfirmasi bahwa SK saat ini masih dalam proses penyusunan dan direncanakan akan diserahkan paling cepat akhir Juni 2024 atau paling lambat awal Juli 2024.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan hasil dari perubahan regulasi yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, peraturan baru ini membatasi masa jabatan kepala desa hanya untuk dua periode, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengizinkan tiga periode.

Reaksi dari para kepala desa terhadap perpanjangan masa jabatan ini cukup beragam. Banyak kepala desa yang menyambut baik perpanjangan ini karena memberikan mereka waktu lebih lama untuk merealisasikan visi dan misi mereka. Namun, ada juga yang merasa khawatir tentang peningkatan tanggung jawab dan ekspektasi dari masyarakat yang lebih tinggi seiring dengan masa jabatan yang diperpanjang.

Baca juga: 

Indomaret Resmi Beroperasi di HST: DPMPTSPNaker Ungkap Alasan Penolakan Sebelumnya

Misalnya, Kepala Desa Sungai Buluh, Ahmad Junaidi, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah kesempatan besar untuk memperkuat program-program pembangunan yang telah direncanakan. “Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat fokus pada pembangunan infrastruktur desa yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Akademisi dan pengamat politik memberikan pandangan yang mendalam terkait perubahan regulasi ini. Dr. Fahmi Anwar, seorang pakar politik lokal, berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas politik di tingkat desa, yang sering kali mengalami perubahan kepemimpinan yang terlalu cepat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan yang ketat harus diterapkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Edy Rahmawan menjelaskan bahwa proses penyusunan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa saat ini sedang berlangsung. Ia menambahkan bahwa penyusunan SK ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif telah terpenuhi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: 

Polemik Kehadiran Artis Ibu Kota di HST: Ini Pandangan Tokoh Agama

Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat membawa banyak manfaat positif bagi pembangunan desa di HST. Dengan waktu yang lebih panjang, kepala desa dapat fokus pada program-program pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa. Harapannya, desa-desa di HST dapat berkembang lebih pesat dan masyarakatnya lebih sejahtera.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa di HST dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan langkah yang signifikan dalam upaya meningkatkan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa. Meskipun demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, kepala desa, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan desa-desa di HST dapat berkembang lebih pesat dan masyarakatnya lebih sejahtera.

Baca juga: 

Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Tiga Lantai HST Resmi Dibangun




0 Response to "SK Perpanjangan Jabatan Segera Diserahkan ke Ratusan Kepala Desa di HST"

Post a Comment