Kejari HST Tetapkan WR Sebagai Tersangka Korupsi
Pada 29 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H. Acara ini diadakan untuk mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Fokus utama konferensi pers adalah peningkatan status individu berinisial "WR" dari saksi menjadi tersangka.
Dr. Yusup Darmaputra mengumumkan bahwa WR, yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan Kader Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun anggaran 2022. Penetapan ini berdasarkan bukti yang cukup kuat yang diperoleh oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri HST.
WR diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Kegiatan Kader Sosial yang menjadi sorotan ternyata dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp389.509.700,00. Dr. Yusup Darmaputra menegaskan bahwa penetapan WR sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024.
Baca Juga:
Bupati Hulu Sungai Tengah Berikan Bantuan Sosial untuk Lansia dan Disabilitas
Setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif, WR akhirnya ditahan di Rutan Kelas II Barabai. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/O.3.15/Fd.1/07/2024. Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang telah dimulai sejak Mei 2023. WR akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari 29 Juli 2024 hingga 17 Agustus 2024.
Keesokan harinya, pada 30 Juli 2024, Kejaksaan Negeri HST kembali menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Dr. Yusup Darmaputra didampingi oleh Kasi Pidsus Hendrik Fayol dan Kasi Intel Muhammad Rachmadani memandu acara tersebut. Dalam kesempatan ini, Dr. Yusup menekankan bahwa seluruh proses hukum terhadap WR dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Kang Deden Menyemarakkan Perayaan Hari Anak Nasional di Perpus Palnam
Dr. Yusup Darmaputra juga meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan politik atau pemilihan kepala daerah di wilayah HST. Penetapan dan penahanan WR diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri HST untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Kerja sama yang baik antara tim jaksa penyidik mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Kasus ini terkait dengan kegiatan Kader Sosial yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. WR diduga telah menyalahgunakan wewenang dan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial. Penahanan WR juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti yang sangat penting dalam proses penyidikan.
Dr. Yusup Darmaputra memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap WR murni berdasarkan fakta dan bukti, tanpa ada pengaruh dari faktor eksternal. Proses penyidikan dan penegakan hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan penanganan yang tegas dan adil. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa upaya ini dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi hukum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Baca juga:
Kang Deden Semarakkan Hari Anak Nasional di Murakata Berdongeng Pandawan
0 Response to "Kejari HST Tetapkan WR Sebagai Tersangka Korupsi"
Post a Comment