Peran UU Nomor 13 Tahun 2018 dalam Memperkaya Literasi dan Pengetahuan Nasional

Peran UU Nomor 13 Tahun 2018 dalam Memperkaya Literasi dan Pengetahuan Nasional

Halo Sobat Pustaka! Pernahkah kalian mendengar tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR)? Jika belum, mari kita bahas betapa pentingnya undang-undang ini dalam dunia literasi dan kepustakawanan. Undang-undang ini adalah tonggak penting untuk memastikan karya-karya yang dihasilkan di Indonesia, baik cetak maupun rekam, terlindungi, dilestarikan, dan dapat diakses oleh generasi mendatang. Yuk, kita simak lebih dalam!

Melindungi Karya dan Memperkaya Pengetahuan Nasional

Undang-Undang SSKCKR memiliki peran penting dalam melindungi karya cetak dan rekam yang dihasilkan oleh penerbit dan produsen. Dengan adanya kewajiban serah simpan, karya-karya tersebut diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi untuk dikelola dan disimpan. Sobat Pustaka, hal ini bukan hanya tentang menjaga agar karya-karya tersebut tidak hilang atau rusak, tetapi juga memastikan bahwa karya-karya ini dapat diakses oleh masyarakat untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pelestarian budaya.

Selain itu, undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang fokusnya pada kekayaan intelektual, dengan pendekatan baru yang lebih luas pada pelestarian karya. Artinya, karya-karya yang dihasilkan tidak hanya dilihat sebagai produk komersial, tetapi juga sebagai warisan budaya yang perlu dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperkaya pengetahuan nasional.

Baca juga:

Abdullah Mahdi, Siswa Inspiratif dari SDN 2 Barabai Darat

Memudahkan Pengumpulan dan Akses Karya

Sobat Pustaka, di era digital ini, Undang-Undang SSKCKR juga mendorong inovasi melalui pengembangan aplikasi e-Deposit oleh Perpustakaan Nasional. Aplikasi ini memfasilitasi penghimpunan dan pengelolaan bahan perpustakaan digital secara lebih efisien. Dengan adanya e-Deposit, penerbit dan produsen dapat dengan mudah menyerahkan karya digital mereka, dan masyarakat pun mendapatkan akses terbuka terhadap koleksi digital yang kaya akan informasi.

Lebih menariknya lagi, e-Deposit mengintegrasikan berbagai data sehingga koleksi bahan pustaka digital dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Ini adalah langkah maju dalam modernisasi dunia perpustakaan dan mendekatkan literasi digital kepada publik, terutama generasi muda yang sangat akrab dengan teknologi.

Baca juga:

Menguatkan Literasi, Melawan Korupsi di Lingkungan Kabupaten HST

Peran Perpustakaan dalam Menjaga Integritas Koleksi

Tidak hanya soal pengumpulan karya, Sobat Pustaka, Undang-Undang SSKCKR juga menegaskan pentingnya peran perpustakaan dalam menjaga integritas koleksinya. Perpustakaan tidak hanya bertugas menyimpan karya, tetapi juga melindungi karya tersebut agar tidak rusak atau hilang. Ini melibatkan pembuatan inventaris yang teratur dan penerapan sistem perlindungan yang ketat.

Dalam undang-undang ini, perpustakaan juga diberikan kepastian hukum dalam pengelolaan koleksinya, yang pada gilirannya meningkatkan citra perpustakaan sebagai sumber informasi yang andal dan tepercaya. Dengan koleksi yang terjaga dan terus diperbarui, perpustakaan dapat mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, sekaligus menjadi pusat belajar yang tak tergantikan bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah fondasi penting dalam pelestarian budaya dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Melalui pengaturan yang jelas dan inovasi teknologi seperti e-Deposit, karya-karya cetak dan rekam dapat dilindungi, dilestarikan, dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga:

Peran Penting Literasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah



0 Response to "Peran UU Nomor 13 Tahun 2018 dalam Memperkaya Literasi dan Pengetahuan Nasional"

Post a Comment