1.600 Hektare Hutan dan Lahan di IKN Terbakar, OIKN Sanksi Satu Perusahaan Sawit

 


Sobat Pustaka, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berbicara tentang gedung megah, jalan raya, dan kawasan pemerintahan modern. Ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan, yaitu menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di sekitarnya.

Kabar mengejutkan datang dari kawasan IKN, Kalimantan Timur. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah mencapai sekitar 1.600 hektare sepanjang Juli hingga Oktober 2026. Lebih memprihatinkan lagi, kebakaran tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan secara sengaja.

1.600 Hektare Lahan Terbakar, Sebagian Masuk Kawasan Tahura

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa hasil pemetaan lapangan menunjukkan pola kebakaran yang tidak beraturan seperti kebakaran alami pada umumnya. Sejumlah area justru memperlihatkan bentuk kotak dan memanjang.

Petugas juga menemukan bibit tanaman baru, seperti kelapa sawit dan pisang, di beberapa lokasi bekas kebakaran. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan.

Dari total 1.600 hektare tersebut, sekitar 900–1.000 hektare berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sekitar 500 hektare lainnya berada di area konsesi perusahaan, sedangkan sisanya tersebar di lahan milik masyarakat.

Baca Juga:
BMKG Petakan Risiko Kebakaran di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan pada 25–31 Oktober 2026

Satu Perusahaan Sawit Dikenai Sanksi OIKN

Dalam penanganan kasus ini, OIKN menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh wilayah operasionalnya berada di kawasan IKN.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemantauan titik panas melalui citra satelit sejak awal Agustus 2026 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung ke lapangan.

OIKN juga menyampaikan bahwa belasan perusahaan lain yang wilayah konsesinya beririsan dengan kawasan IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara telah dilaporkan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.

Perlu dicatat, sanksi administratif ini merupakan langkah penegakan kewajiban lingkungan dan pemulihan lahan, bukan berarti perusahaan tersebut telah terbukti secara pidana melakukan pembakaran.

Hutan Terbakar, Lingkungan Bisa Kehilangan Fungsinya

Sobat Pustaka, kebakaran hutan bukan sekadar persoalan hilangnya pepohonan. Dampaknya dapat merusak habitat satwa, mengurangi keanekaragaman hayati, mengganggu kualitas udara, serta menurunkan kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air.

Karena itu, OIKN memperketat pengawasan kawasan dan mendorong pemulihan lahan bekas kebakaran melalui penanaman kembali pohon-pohon endemik.

Menjaga Hutan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Peristiwa karhutla di IKN menjadi pengingat bahwa pembangunan berkelanjutan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Kita sebagai masyarakat juga dapat berkontribusi dengan tidak membakar sampah atau membuka lahan menggunakan api, menjaga kawasan hijau, serta melaporkan indikasi kebakaran kepada pihak berwenang.

Baca Juga:
Karhutla Banjarbaru Mulai Mereda BPBD Tetap Siaga hingga Akhir Tahun

0 Response to "1.600 Hektare Hutan dan Lahan di IKN Terbakar, OIKN Sanksi Satu Perusahaan Sawit"

Post a Comment