Mengenal Produk Hukum Mengenai Perpustakaan


Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan hanya mengatur kelembagaan perpustakaan secara normatif. Selama ini aspek kelembagaan perpustakaan masih belum jelas,  masih menumpang pada peraturan perundangan lain.

Untuk mewujudkan aspek kelembagaan yang kuat, perlu adanya peratutan pelaksana baik Peraturan pemerintah, Peraturan Perpustakaan Nasiaonal, Peraturan daerah, Peruran Gubernur maupun Bupati yang saya sajikan berikut ini ( khususnys untuk Provinsi Kalimantan Selatan ataupun Kabupaten Tabalong

Undang –Undang Perpustakaan

Peraturan Perpustakaan nasinal tentang Standar Nasonal Perpustakaan

Peraturan Perpustakaan nasinal tentang AkreditasiPerpustakaan

Peraturan Daerah / Peraturan Gubernur Kalsel Tentang Perpustakaan


Peraturan Daerah / Perarutan Bupati Tabalong



0 Response to "Mengenal Produk Hukum Mengenai Perpustakaan"

Post a Comment