TV Analog Dimatikan 2 November di Seluruh Indonesia


TV Analog Dimatikan 2 November di Seluruh Indonesia



Bagi Masyarakat Indonesia yang masih menikmati siaran televisi analog, maka ini merupakan kabar buruk. Karena di seluruh Indonesia siaran TV Analog akan dimatikan pada 2 November 2022. Untuk selanjutnya, siaran TV analog beralih menjadi siaran digital.


Proses migrasi siaran TV analog ke digital dilakukan di 112 wilayah layanan dengan seluruhnya meliputi 341 daerah administratif kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.


Sebagaimana diamanatkan Pasal 60A Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.


Adapun wilayah yang bisa diberlakukan ASO harus memenuhi 3 kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah. Sejumlah kriteria yang diterapkan oleh Kementerian Kominfo untuk menilai kesiapan suatu wilayah bisa diberlakukan ASO, diantaranya:

  1. Pertama, terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;
  2. Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan
  3. Ketiga, bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

0 Response to "TV Analog Dimatikan 2 November di Seluruh Indonesia"

Post a Comment