Eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia
Sebagaimana disebut diatas bahwa pustakawan sangat terkait dengan profesi tertentu yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI yang harus dibaca I PE I), yang saat ini telah berusia 29 tahun (Lahir 7 Juli 1977) ini. Dari segi umur semestinya sudah merupakan masa yang cukup kokoh, tangguh, perkasa dan tahu ukuran. Suatu periode yang seharusnya mampu menghadapi perubahan tentunya, tetapi senyatanya sebagai wadah/ organisasi profesi pustakawan di Indonesia belum mampu berbuat maksimal. Kegiatan-kegiatan minimalpun baru bisa dilaksanakan pada tataran tingkat pusat, seperti adanya Kongres setiap 4 Tahun sekali, Rapat Kerja dan Seminar Ilmiah setiap tahun sekali.
Baca juga: Mengenal Kode Etik Pustakawan
Bahkan pimpinan tertinggi atau Ketua Umum IPI pun yang sebaiknya dijabat dari luar Perpustakaan Nasional (oleh karena sebagai pembina), ternyata dirangkap Kepala Perpustakaan Nasional, sehingga banyak kegiatan-kegiatan IPI baik dalam negeri dan khususnya di luar negeri banyak dilaksanakan Pimpinan Perpustakaan Nasional dan/atau jajarannya, nota bene bukari sebagai profesi tetapi sebagai birokrasi. Alhamdulillah secara periodik diselenggarakan Kongres dari waktu ke waktu secara tertib, dan rata-rata diikuti cukup banyak Pustakawan Indonesia sehingga mestinya dapat dijadikan "momentum peluang yang baik bagi penyusunan program dan sasaran tumbuh dan berkembangnya Pustakawan Indonesia. Sayang sekali sehabis Kongres semestinya diikuti tindak lanjut kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) di setiap Provinsi guna menyusun kepengurusan dan program Pengurus Daerah (PD-IPI Provinsi), dan barangkali bisa dihitung dari 34 Provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan. Demikian pula Musda selayaknya diikuti tindak lanjut dengan Musyawarah Cabang (Muscab) di setiap Kabupaten/ Kota guna menyusun kepengurusan dan program Pengurus Cabang (PC-IPI Kabupaten/ Kota) dan ini patut dipertanyakan eksistensi IPI pada tataran Kabupaten/ Kota.
Baca juga: Perpustakaan di Indonesia Masih Membutuhkan Hampir 80 Ribu Pustakawan
Belum lagi pengalaman menunjukkan sebagian besar Pustakawan Indonesia, tatkala mau diselenggarakan Kongres biasanya baru ribut dan bergegas berbondong-bondong melengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) IPI, yang hanya bermanfaat ”sekedar” mengurangi sedikit biaya pendaftaran peserta Kongres. Bak pemilik kendaraan atau pengemudi "kebakaran jenggot” mendengar berita kenaikan harga BBM dimulai pukul 24.00, ia rela antri berjam-jam sebelumnya hanya untuk memperoleh “keuntungan” yang tidak seberapa/ sebanding. Akibatnya mudah diduga belum tentu setiap Pustakawan Indonesia memahami benar IPI, karena belum pernah sama Sekali mengikuti kegiatan organisasi profesional seperti Seminar, Rapat Kerja Pusat dan mengikuti Muscab, Musda dan Kongres. Apalagi mengikuti kegiatan profesional di luar hcgcri, scpcrti pada tingkat Asia Tenggara ada CONSAL (Congress of South East Asian Librarians) dan apalagi skala Internasional mengikuti IFLA (The International Federation of Library Associations and Institutions). Dan berbagai macam kegiatan kepustakawanan tingkat internasional yang lain, dimana IPI belum bisa berbuat banyak.
Selanjutnya: Eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia 2
0 Response to "Eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia"
Post a Comment