Eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia 2
Akibatnya mudah diduga belum tentu setiap Pustakawan Indonesia memahami benar IPI, karena belum pernah sama Sekali mengikuti kegiatan organisasi profesional seperti Seminar, Rapat Kerja Pusat dan mengikuti Muscab, Musda dan Kongres. Apalagi mengikuti kegiatan profesional di luar hcgcri, scpcrti pada tingkat Asia Tenggara ada CONSAL (Congress of South East Asian Librarians) dan apalagi skala Internasional mengikuti IFLA (The International Federation of Library Associations and Institutions). Dan berbagai macam kegiatan kepustakawanan tingkat internasional yang lain, dimana IPI belum bisa berbuat banyak.
Untuk itulah maka IPI harus berbuat :
Baca juga: Hari Pustakawan Indonesia: 7 Juli
1. Mampu membiasakan merespons arus kesejagadan (globalisasi), disamping menyodorkan kesempatan dan tantangan tapi juga memberi ancaman dan peluang. Dengan keahlian dan ketrampilan yang dimiliki diharapkan IPI sebagai wadah pustakawan dapat terus berkembang sesuai dengan programnya.
2. Mampu menunjang kelancaran program otonomi daerah, desentralisasi, dimana pada hakekatnya adalah mendorong kemandirian dalam penyelenggaraan pemerintahan, proses pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang memerlukan pengelolaan (manajerial) yang professional, benar dan baik untuk mewujudkan good governance dan clean governance (Chajaridipura, 2001). Ada satu kunci yang perlu dicermati, yatu pemberdayaan masyarakat. Karena masyarakat Indonesia 65X berada di daerah, maka IPI harus mampu memberdayakan, dalam arti membuat masyarakat mampu bersaing di era global yang penuh persaingan ini. Untuk itu IPI harus mulai menggarap pustakawanpustakawan daerah agar mereka handal dan tangguh melalui training atau pelatihanpelatihan yang efektif serta aplikatif.
3. Dalam setiap kegiatan hendaknya IPI bersinergi dengan asosiasi atau institusi lain, misalnya Forum Perpustakaan Umum, Porum Perpustakaan Khusus, Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi, Forum Perpustakaan Sckolah, dsb.
4. IPI hendaknya lebih extrovert. Tak kenal maka tak sayang itulah pepatah yang harus menjiwai di tubuh IPI, Kegiatan profesional suatu saat tertentu perlu ditinggalkan sebentar untuk kegiatan global dan isidental, misalnya : ikut serta pelaksanaan bersih kota, ikut serta mengentas kemiskinan, membantu korban bencana, gempa dsb. Karena membaurnya IPI dengan masyarakat luas maka masyarakat semakin dekat dengan IPI. Dan IPI pun akan dikenal dan disayang.
5. Sebaiknya Ketua Umum Pengurus Pusat IPI dijabat dari luar Perpustakaan Nasional RI, dan sebaiknya Perpustakaan Nasional RI terutamanya pejabat -pejabat terkait berperan sebagai Pembina atau Bapak Asuh yang senantiasa mengedepankan profesi bukan birokrasi.
6. Dalam lingkungan organisasi profesi bisa dijumpai FOPI (Forum Organisasi Profesi Indonesia), dan IPI belum bisa berbuat banyak. Nampaknya masih lebih banyak konsolidasi kedalam yang tidak kunjung selesai, timbul pertanyaan sampai kapan ?
Sementara salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap individu sumber daya manusia atau pustakawannya, adalah kompetensi. Menurut Titiek Kismiyati (2006 : 2), kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan, kemampuan atau karakteristik yang berhubungan dengan tingkat kinerja suatu pekerjaan seperti pemecahan masalah, pemikiran analitik atau kepemimpinan. Kompetensi pustakawan sebagai salah satu profesi juga dituntut agar profesional dalam melaksanakan tugas Pokoknya, yaitu melayani kebutuhan informasi bagi pemakainya. Untuk memperoleh predikat profesional tersebut seseorang pustakawan harus memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah ditentukan.
Selanjutnya: Eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia 3
0 Response to "Eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia 2"
Post a Comment