Profesionalisme Pustakawan 3
Sebagai suatu profesi pejabat fungsional pustakawan dituntut untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan, meliputi beberapa kegiatan antara lain, sebagai berikut :
Unsur Utama
Unsur Penunjang
f. Kegiatan penunjang lainnya seperti mengajar, melatih, membimbing, keikutsertaan dalam seminar, dan lain-lain.
Baca juga: Latihan Soal PPPK 2022 Kompetensi Wawancara 1
Dengan peningkatan keahlian dan ketrampilan pejabat fungsional pustakawan, melalui berbagai kegiatan unsur utama (a s/d e) dan unsur penunjang (f) tersebut diatas, setidaknya diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya melalui penggunaan jasa perpustakaan dengan pustakawannya.
Tidak kalah menariknya bahwa setiap peningkatan keahlian dan ketrampilan sekaligus merupakan peningkatan pangkat, jabatan yang berarti peningkatan jenjang karier yang semestinya disertai dengan dengan peningkatan kualifikasi dan sertifikasinya. Ini berarti pula peningkatan sekaligus pembinaan dan pengembangan karier bagi pustakawan yang bersangkutan.
Baca juga: Eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia 2
0 Response to "Profesionalisme Pustakawan 3"
Post a Comment