Cegah Penyalahgunaan, Polres HST Musnahkan Tanaman Kecubung

Cegah Penyalahgunaan, Polres HST Musnahkan Tanaman Kecubung

Fenomena penyalahgunaan tanaman kecubung semakin marak di masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pemusnahan tanaman tersebut pada Senin, 15 Juli 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres HST, AKBP Pius X Febby Aceng Loda S.I.K., M.H., melalui AKP Siswadi, S.H., M.A., dan dilaksanakan di wilayah hukum Polres HST.
Pemusnahan dimulai pukul 09.30 WITA dan berlangsung hingga selesai. Tanaman kecubung ditemukan di Jalan Batuah Pandawan Rt 004 / 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST. Sat Resnarkoba Polres HST bersama dengan Sat Samapta Polres HST melakukan pemotongan dan pencabutan pohon kecubung. Tanaman yang telah dicabut kemudian diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan pohon kecubung yang tengah marak dan viral di masyarakat. Penyalahgunaan tanaman ini telah menimbulkan korban jiwa, sehingga langkah cepat dan tegas diperlukan. AKP Siswadi menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Sat Samapta Polres HST juga terlibat dalam kegiatan ini, menunjukkan keseriusan Polres HST dalam menangani kasus penyalahgunaan tanaman kecubung. Edukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan tanaman ini sangat penting. Pengawasan ketat terhadap tanaman kecubung di wilayah hukum Polres HST perlu ditingkatkan.
Koordinasi antara berbagai instansi juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan. Pemusnahan ini adalah langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut. Keseriusan Polres HST dalam menangani kasus ini sangat dihargai dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan masyarakat.


0 Response to "Cegah Penyalahgunaan, Polres HST Musnahkan Tanaman Kecubung"

Post a Comment