Pelanggaran Perda Truk Batubara di Jalan Umum

Pelanggaran Perda Truk Batubara di Jalan Umum

Halo Sobat Pustaka! Belakangan ini, berita mengenai truk batubara yang masih saja melintas di jalan umum meski sudah dilarang jadi topik hangat. Terutama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, di mana peristiwa kecelakaan truk batubara yang menabrak tiang listrik menjadi sorotan. Yuk, kita kupas lebih lanjut dari sisi literasi hukum, literasi sosial, hingga dampak yang ditimbulkan. 

Melihat Perda Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2012 secara tegas melarang kendaraan bermuatan hasil tambang, termasuk truk batubara, untuk melintas di jalan umum atau jalan nasional. Tujuan dari perda ini jelas, Sobat Pustaka: menjaga keselamatan umum, meminimalisir kerusakan infrastruktur, dan melindungi lingkungan di sepanjang jalur publik. Truk batubara membawa beban yang sangat berat, sehingga risiko terjadinya kecelakaan semakin tinggi, terutama di jalan umum yang ramai kendaraan.

Nah, sayangnya, pelanggaran terhadap perda ini masih sering kita lihat. Insiden terbaru bahkan melibatkan sebuah truk batubara yang menabrak tiang listrik di Jalan Ahmad Yani, HST, mengakibatkan tiang listrik roboh dan merusak pagar rumah warga. Banyak warga yang protes karena merasa terganggu dengan truk yang masih nekat melintas. Ini contoh nyata bahwa pelanggaran aturan bukan hanya sekadar melawan hukum, tapi juga membahayakan masyarakat luas.

Baca juga:

Polemik Angkutan Hauling Batu Bara di Paser


Kerusakan Infrastruktur dan Keselamatan Publik

Sobat Pustaka, kecelakaan yang melibatkan truk batubara ini tidak hanya merugikan infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. Tiang listrik yang roboh dan pagar rumah warga yang rusak akibat kecelakaan truk adalah bukti nyata dampak dari pelanggaran aturan. Jalan nasional yang seharusnya bisa digunakan oleh warga dengan aman menjadi penuh risiko karena truk bermuatan tambang yang melintas. Belum lagi, banyak pengemudi pribadi yang merasa terancam karena harus berbagi jalan dengan kendaraan berat ini.

Dari sisi infrastruktur, kerusakan ini memerlukan biaya besar untuk perbaikan. Kecelakaan ini menambah beban anggaran daerah karena kerusakan yang seharusnya tidak perlu terjadi bila aturan ditaati. Di sinilah pentingnya literasi hukum bagi semua pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan tambang, hingga masyarakat sekitar, agar memahami dan menghormati aturan yang sudah dibuat demi kepentingan bersama.

Baca juga:

Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah HST Sudah Mencapai 85,30 persen


Meningkatkan Literasi Hukum dan Kesadaran Sosial

Di sinilah peran Sobat Pustaka dan kita semua penting! Melalui literasi hukum dan sosial, kita dapat membantu menyebarkan pemahaman mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan publik. Perpustakaan atau komunitas literasi bisa mengadakan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi perda, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah apa yang bisa diambil jika ada pelanggaran. Jika masyarakat paham hak dan kewajibannya, mereka bisa lebih aktif menuntut penegakan hukum atas pelanggaran ini.

Kolaborasi antara pemerintah, perpustakaan, dan komunitas masyarakat bisa menjadi langkah efektif untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya aturan. Ini juga kesempatan bagi kita untuk membangun kesadaran kolektif mengenai dampak negatif pelanggaran perda ini. Sobat Pustaka, literasi sosial dan hukum bukan hanya untuk pengemudi atau perusahaan, tapi juga untuk kita semua sebagai masyarakat agar bisa hidup lebih aman dan nyaman.

Sobat Pustaka, kasus truk batubara di HST ini semoga jadi pelajaran berharga bagi kita semua. Mematuhi aturan bukan hanya tanggung jawab pengemudi atau pemerintah, tetapi juga bagian dari kesadaran kita sebagai warga yang peduli terhadap keselamatan publik dan kelestarian lingkungan. Literasi hukum dan sosial bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar aturan, sehingga kasus pelanggaran perda dan kecelakaan seperti ini dapat dicegah.

Baca juga:

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Batu Bara

0 Response to "Pelanggaran Perda Truk Batubara di Jalan Umum"

Post a Comment