Hari Pustakawan Indonesia: 7 Juli

Hari Pustakawan Indonesia: 7 Juli



Hari Pustakawan Indonesia Setiap tanggal 7 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Ditetapkannya tanggal 7 Juli karena bertepatan dengan berdirinya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada tanggal 7 Juli 1973. Hari Pustakawan di Indonesia ada sejak tahun 1990. Menurut UU nomor 43 tahun 2007 disebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Untuk memperingati Hari Pustakawan Indonesia bisa dengan berbagai cara seperti mengenalkan profesi pustakawan ke banyak orang hingga memberikan edukasi tentang perpustakaan.

Setiap tahunnya pada tanggal 7 Juli memperingati Hari Pustakawan Nasional. Hari ini merupakan peringatan tahunan yang digunakan sebagai ajang untuk mengapresiasi peran penting seorang pustakawan dalam pengelolaan perpustakaan.

Hari Pustakawan juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai arti penting profesi pustakawan. Sebab dalam dunia literasi dan informasi, pustakawan memegang peranan penting dalam perkembangannya.

Baca Juga:

Apa Itu Pustakawan dan Tugasnya?

Pengertian mengenai profesi pustakawan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Menurut UU tersebut, pustakawan adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan melakukan pelayanan perpustakaan.

Pustakawan secara tidak langsung juga memiliki andil yang besar dalam peningkatan literasi masyarakat. Meski profesi pustakawan belum begitu dikenal, tetapi di negara-negara lain profesi ini diminati oleh banyak orang.

Indonesia adalah negara ke-2 yang memiliki perpustakaan terbanyak di dunia setelah India. Meski begitu, jumlah pustakawan yang ada masih begitu minim. Padahal tanpa adanya pustakawan, pengelolaan perpustakaan tidak akan mungkin bisa berjalan lancar.

Tugas Pokok Pustakawan

Dalam melaksanakan pekerjaannya, pustakawan memiliki beberapa tugas pokok. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, berikut ini adalah tugas pokok yang dimiliki oleh pustakawan:

Pengelolaan Perpustakaan: Pustakawan juga melakukan perencanaan penyelenggaraan berbagai kegiatan perpustakaan dan melakukan monitoring serta evaluasi dari penyelenggaran kegiatan tersebut.

Pelayanan Perpustakaan: Pustakawan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan secara teknis seperti pengembangan koleksi perpustakaan dan juga pelayanan pemustaka seperti melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi.

Pengembangan Sistem Kepustakawanan: Pustakawan melakukan pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan karya kepustakawanan, serta melakukan telaah pengembangan sistem kepustakawanan.

Beriringan dengan tugas pokoknya, pustakawan juga memiliki tugas utama yang berkaitan langsung dengan pemustaka atau pengguna perpustakaan. Dilansir dari laman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, tugas utama pustakawan yakni mencari, menghimpun, mengelola, menyajikan, serta menyebarluaskan informasi yang berada di perpustakaan agar sesuai dengan kebutuhan informasi pengguna perpustakaan.

Hari Pustakawan juga berawal dari pendirian Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada tanggal 7 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di Ciawi, Bogor pada tanggal 5 hingga 7 Juli 1973.

Sejalan dengan itu, Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan di Indonesia sejak tahun 1990. Oleh karena itu, tanggal 7 Juli selain diperingati sebagai Hari Pustakawan juga merupakan hari lahir IPI atau HUT IPI.

Cara Memperingati Hari Pustakawan 7 Juli

Berikut ini ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk ikut memperingati Hari Pustakawan Nasional tanggal 7 Juli:
  1. Mencari tahu dan mempelajari informasi seputar Hari Pustakawan dan profesi pustakawan.
  2. Mengedukasi orang lain mengenai profesi pustakawan yang sudah kamu ketahui.
  3. Memberikan apresiasi langsung berupa ucapan kepada pustakawan-pustakawan yang kita kenal.
  4. Membagikan konten atau edukasi seputar Hari Pustakawan 7 Juli 2023 kepada publik melalui sosial media.
  5. Itu tadi serba-serbi informasi mengenai arti penting profesi pustakawan dan sejarah di balik peringatan Hari Pustakawan yang diperingati setiap tanggal 7 Juli.

Baca Juga:

 

0 Response to "Hari Pustakawan Indonesia: 7 Juli"

Post a Comment