Eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia 3
Sementara salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap individu sumber daya manusia atau pustakawannya, adalah kompetensi. Menurut Titiek Kismiyati (2006 : 2), kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan, kemampuan atau karakteristik yang berhubungan dengan tingkat kinerja suatu pekerjaan seperti pemecahan masalah, pemikiran analitik atau kepemimpinan. Kompetensi pustakawan sebagai salah satu profesi juga dituntut agar profesional dalam melaksanakan tugas Pokoknya, yaitu melayani kebutuhan informasi bagi pemakainya. Untuk memperoleh predikat profesional tersebut seseorang pustakawan harus memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah ditentukan.
Seseorang dianggap profesional tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah akademik saja, tetapi harus memenuhi standar kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diuji tingkat kompetensinya.
Rumusan standar kompetensi sebagaimana dikehendaki oleh Organisasi Profesi Pustakawan di Amerika Serikat yaitu The US Special Libraries Association (US-SLA) membagi kompetensi atas 2 jenis, yaitu sebagai berikut :
Baca juga:Kongres IPI XV: Peran Pustakawan dalam Ekosistem Digital Nasional
1. Kompetenesi profesional, yaitu yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen, penelitian dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
2. Kompetensi idividu, yang menggambarkan satu kesatuan ketrampilan, perilaku dan nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperlihatkan nilai lebihnya serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.
Baca juga: Jenjang Karir Pustakawan
Dengan demikian kalau saja IPI sebagai wadah (containt) dan pustakawan sebagai isinya (content) tidak kebesaran dan juga tidak kekecilan “bak lebih besar pasak dari pada tiang” boleh berharap eksistensi IPI akan meningkat dan mampu mengembangkan profesionalisme pustakawan.
0 Response to "Eksistensi Ikatan Pustakawan Indonesia 3"
Post a Comment