Profesionalisme Pustakawan

 Profesionalisme Pustakawan


Pengertian sederhana Profesional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah bersangkutan dengan profesi, yaitu memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, atau mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesi, adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb.) tertentu. Dalam pengertian bebas dapat dikatakan bahwa professional manakala ja memiliki keahlian dan ketrampilan tertentu untuk menjalankannya. Sementara itu yang dimaksud dengan Ahli, adalah orang yang mahir, paham sekali dalam suatu (kepandaian). Dan Trampil, adalah cakap dalam menyelesaikan tugas, mampu dan cekatan (ketrampilan/kecakapan). Untuk itulah sesungguhnya tidak asing manakala mengenali lebih jauh tentang Jabatan Fungsional Keahlian dan Ketrampilan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, dengan kata lain adalah merupakan jabatan profesional dilingkungan PNS. Sebelum lebih lanjut tentang profesional dilingkungan PNS, ada baiknya sedikit menyinggung tentang persyaratan profesi.


Menurut Abraham Flexner yang dikutip Wirawan (1993) profesi paling tidak harus memenuhi 5 persyaratan sbb :
  1. Profesi itu merupakan pekerjaan intelektual, maksudnya menggunakan intelegensia yang bebas yang diterapkan pada problem dengan tujuan untuk memahaminya dan menguasainya,
  2. Profesi merupakan pekerjaan saintifik berdasarkan pengetahuan yang berasal dari sains,
  3. Profesi merupakan pekerjaan praktikal, artinya bukan melulu teori akademik tetapi dapat diterapkan dan dipraktekkan,
  4. Profesi terorganisasi secara sistematis. Ada standar cara melaksanakannya dan mempunyai tolok ukur hasilnya,
  5. Profesi-profesi merupakan pekerjaan altruisme yang berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya bukan kepada diri profesionalisme.


Sedangkan profesionalisme menunjukkan ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma, standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
Untuk dicermati bicara tentang profesionalisme pustakawan, harus diingat dan dilihat dulu perpustakaannya, oleh karena perpustakaan sebagai containt (wadah) dan pustakawan sebagai isinya (content), sehingga perlu keserasian dan keselarasan, antara wadah dan isinya. Sehingga perlu mencermati pepatah "lebih besar pasak dari tang”. Untuk itulah peningkatan citra atau eksistensi pustakawan harus bermula dari peningkatan dan pemberdayaan perpustakaan pada umumnya, dan khususnya citra organisasi IPI. Sementara itu harus diakui kondisi perpustakaan pada umumnya dalam posisi termarjinalkan, tidak memperoleh perhatian dan kepedulian apalagi prioritas. Perhatian terhadap perpustakaan baru tataran wacana, belum sampai pada tataran kebijaksanaan dimana nampak dalam dukungan SDM (lebih banyak pegawai buangan), pembiayaan, sarana prasarana tidak saja dilakukan di lembaga-lembaga pemerintah saja, bahkan dunia pendidikan dan masyarakat pada umumnya untuk menjadikan perpustakaan sebagai sebuah lembaga ilmu pengetahuan yang penting bagi kecerdasan dan kemajuan bangsa. Mencermati adanya berbagai Tantangan Ancaman Hambatan dan Gangguan (TAHG) justru sebaiknya dalam implementasi atau praktek lapangan dapat disikapi, berbagai peraturan perundangan yang mewadahi sebagai pustakawan profesional, baik profesional keahlian atau ketrampilan sebagai peluang untuk tumbuh dan berkembang.


Hadirnya Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tersebut adalah dimaksud mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan-jabatan fungsional yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dan harus berbangga bahwa Pustakawan merupakan salah satu dari sekian jabatan fungsional yang ada direpublik ini. Nomor urut 21 Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan, adalah rumpun jabatan fungsional PNY ang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.


0 Response to "Profesionalisme Pustakawan "

Post a Comment