Tahukah Kalian Bahwa Melakukan Perkelahian Satu Lawan Satu Atau Adalah Tindakan Terlarang

 Tahukah Kalian Bahwa Melakukan Perkelahian Satu Lawan Satu Atau  Adalah Tindakan Terlarang


Tahukah Kalian Bahwa Melakukan Perkelahian Satu Lawan Satu Atau  Adalah Tindakan Terlarang

Lho kok bisa? inikan tindakan gentleman bro! masalah laki-laki harus diselesaikan secara jantan.

Bab VI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang "Perkelahian Tanding" di mana dalam ketentuan pasal 182-186 melarang perkelahian tanding atau duel.

Meski KUHP tidak memberikan definisi yang jelas mengenai perkelahian tanding atau duel R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa berkelahi satu lawan satu" itu adalah perkelahian dua orang dengan teratur, dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat waktu senjata yang dipakai siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut 'duel"


Baca Juga: Mars dan Hymne Tabalong Dapatkan Sertifikat Hak Cipta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Tamiyang Tabalong Jalani Sidang Perdana  

"Bagaimana apabila duel tersebut menggunakan perjanjian di atas kertas, ditandatangani kedua belah pihak, dan diberi materai?"

Secara hukum perdata, perjanjian tersebut tidaklah memenuhi syarat sahnya perjanjian  sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yakni "suatu sebab yang halal " pe. karena sejak awal tindakan duel merupakan  sesuatu yang melanggar hukum sehingga — perjanjian ini dengan sendirinya batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Duel yang dilakukan menggunakan perjanjian justru ancaman pidananya lebih berat yakni penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (4) KUHP.

Jadi berhati-hatilah dalam menunjukkan kejantanan kalian wahai kaum lelaki karena sekarang kalian sudah tahu bahwa Duel merupakan sesuatu yang dilarang oleh hukum dan ancaman pidananya tidak main-main.

Baca Juga: Sejarah Hari Pajak: 14 Juli
Peran Perpustakaan Rutan Atau Lapas


0 Response to "Tahukah Kalian Bahwa Melakukan Perkelahian Satu Lawan Satu Atau Adalah Tindakan Terlarang"

Post a Comment