Profesionalisme Pustakawan 2

 Profesionalisme Pustakawan 2


Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Lebih lanjut dikatakan bahwa, tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, imu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis, dengan perkataan jain, sebagai berikut :
  • Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijasah Sarjana (Strata-1),
  • Meliputi kegiatan yang berkaitan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan:
  • Terikat pada etika profesi tertentu yang di tetapkan oleh ikatan profesinya (IPI - Ikatan Pustakawan Indonesia).

 
Baca juga: Latihan Soal SKB PPPK CPNS

Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatay tngsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 tmpat) jenjang jabatan, yaitu :
  • Jenjang Utama yaitu, Jenjang Jabatan Fungsiong Cahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis operasional yang mensyaratkan kualifikan profesional tingkat tertinggi, dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya (IV/d) s/d Pembina Utama (IV/e).
  • Jenjang Madya yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesiona tingkat tinggi, dengan kepangkatan mulai dari Pembina (IV/a) s/d Pembina Utama Muda (IV/c).
  • Jenjang Muda yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan, dengan kepangkatan mulai dari Penata (IIYc) s/d Penata Tingkat I (III/d).
  • Jenjang pertama yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda (III/a) s/d Penata Muda Tingkat I (Ill/b).

 
Baca juga: SKKNI Bidang Perpustakaan sebagai Dasar Penyusunan Program Pelatihan bagi Pustakawan

Jabatan Fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Ada pun tugas Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di bidang tertentu, dengan kata lain, sebagai berikut :

  • Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi tingginya setingkat Diploma III (D-3),

 
Baca juga: Hari Pustakawan Indonesia: 7 Juli

  • Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang profesi,
  • Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya (IPI).
Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional ketrampilan dibagi dalam 3 (tiga) jenjang jabatan yaitu :
  • Jenjang Penyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis oprasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata (IIW/c) s/d Penata Tingkat I (III/d).
  • Jenjang Pelaksana Lanjutan, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknisi operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda (III/a) s/d Penata Muda Tingkat I (Ul/b).

Baca juga:  Latihan Soal Skb CPNS dan PPPK Bidang Perpustakaan 3

  • Jenjang Pelaksana, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkat pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, (I/b) s/d Pengatur Tingkat I (IVd).

 
Selanjutnya: Profesionalisme Pustakawan 3

0 Response to "Profesionalisme Pustakawan 2"

Post a Comment